Adik Anniesa Hasibuan Jadi Tersangka Baru Kasus First Travel

18 Agustus 2017 13:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim geledah kantor First Travel (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim geledah kantor First Travel (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus penipuan calon jemaah umrah oleh First Travel, perusahaan milik pasangan suami istri Anniesa Hasibuan dan Andhika Surachman terus bergulir. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri baru saja menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan tersangka baru itu adalah adik Anniesa, yaitu Kiki Hasibuan. "Tambah satu kan kemarin sudah, si adiknya (Anniesa) itu Kiki Hasibuan," kata Herry di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8).
Kiki diketahui menjabat sebagai komisaris First Travel sekaligus direktur keuangan perusahaan itu. "Dia komisaris sebagai direktur keuangan dia mengerti cara kerja yang dilakukan direktur utamanya, dia mengerti adanya tindak pidana," katanya.
Selain itu, polisi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sampai saat ini masih melakukan pengecekan terhadap ke mana larinya aliran dana umat yang digelapkan oleh perusahaan tersebut. "Sedang dicek oleh PPATK ya (aliran dananya)," ujar Herry.
Anniesa Hasibuan saat ditahan di Bareskrim Polri (Foto: Dok. Egi Sudjana)
zoom-in-whitePerbesar
Anniesa Hasibuan saat ditahan di Bareskrim Polri (Foto: Dok. Egi Sudjana)
Sebelumnya, pemilik First Travel, Anniesa Hasibuan dan suaminya Andika Surachman ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 9 Agustus lalu. Dari tangan keduanya, polisi menyita empat unit mobil dari kediamannya di Sentul, Bogor.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (15/8) malam. Dari rumah pelaku, polisi menyita sembilan pucuk airsoft gun dan 47 buku tabungan. Polisi menduga uang jemaah First Travel ini dipakai untuk membeli barang berharga.