Adik Johnny Plate Diduga Terima Untung Rp 534 Juta di Kasus BTS, Bisa Dipidana?

15 Maret 2023 13:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Adik Menkominfo Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, diduga turut mendapat keuntungan dari kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo. Hal itu terindikasi dari adanya pengembalian uang sebesar Rp 534 juta dari Alex kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
Menurut Kejaksaan, Alex memang mendapat fasilitas yang terkait kasus tersebut. Meski belum dijelaskan fasilitas apa yang dimaksud.
Proyek BTS Kominfo ini dalam penyidikan Kejagung. Diduga ada sejumlah pemufakatan jahat dan korupsi dalam pelaksanaan proyek nasional senilai triliunan tersebut sehingga tak sesuai perencanaan.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dan menahan lima tersangka. Lalu, bagaimana dengan Alex, apakah juga bisa dijerat dalam kasus ini?
Fasilitas yang diterima Alex memang menimbulkan kejanggalan. Penuh tanda tanya. Sebab, dia disebut tak punya jabatan di Kominfo.
Alex sudah diperiksa dalam kasus ini. Namun statusnya masih saksi. Terkait potensi menjadi tersangka atau malah terbebas dari pidana, Sumedana belum menjawab terang.
"Nanti kita lihat ke depannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kepada wartawan saat ditanya perihal pengembalian uang bisa melepaskan Alex dari pidana.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Perihal peran Alex, penyidik juga sedang mendalaminya dari pemeriksaan Johnny Plate yang dilakukan pada hari ini, Rabu (15/3). Benang merah yang sedang diusut ialah apakah fasilitas yang diterima Alex itu terkait jabatan Johnny Plate selaku Menkominfo.
ADVERTISEMENT
"Justru ini didalami. Karena, kan, Beliau [Alex] itu tidak merupakan ada hubungan hukum di Menkominfo. Mengapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu? Hari ini kita dalami," ungkap Sumedana kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (15/3).
"Apakah ada perintah, mungkin dari kakaknya atau seperti apa, nanti kita lihat perkembangannya," pungkas Sumedana.
Belum ada pernyataan dari Alex maupun Johnny Plate soal pengembalian uang tersebut.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022. Dalam proyek ini, ada lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo, berada di wilayah 3T: yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
ADVERTISEMENT
Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.
Kejagung sudah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo serta Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Dua tersangka lainnya ialah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan seorang tersangka berinisial MA.