news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Adik Johnny Plate Kembalikan Rp 534 Juta ke Kejagung, Diduga Terkait Kasus BTS

13 Maret 2023 16:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tiang-tiang BTS dekat pemukiman. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tiang-tiang BTS dekat pemukiman. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Peran adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo tengah diusut Kejaksaan Agung. Ia disebut turut menerima keuntungan dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menyebut Alex sudah mengembalikan Rp 534 juta ke penyidik.
"Fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta, itu sudah dikembalikan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, dalam konferensi persnya, Senin (13/3).
Kuntadi tak merinci fasilitas yang dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa Alex mengembalikan uang sejumlah Rp 534 juta.
"Penyerahan uang Rp 500 juta merupakan penyerahan sukarela dari yang bersangkutan bahwa dirinya mengakui pada periode tersebut terdapat fasilitas yang didapatkan," kata Kuntadi.
Direktur Penyidikan JAMPidsus, Kuntadi, memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast, di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Kejagung
Menurut Kuntadi, perihal fasilitas tersebut juga akan didalami penyidik melalui pemeriksaan Johnny Plate pada Rabu besok.
"Dan tentunya kita juga ingin tahu, fasilitas yang telah dinikmati GAP [Gregorius Alex Plate], adik yang bersangkutan [Johnny Plate], apakah itu terkait jabatan yang bersangkutan atau tidak," ujar Kuntadi.
ADVERTISEMENT
"Dan selanjutnya, apakah ada indikasi dia jadi tersangka? Itu materi yang sedang kita dalami perannya seperti apa," tambah Kuntadi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka. Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo serta Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Dua tersangka lainnya ialah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan seorang tersangka berinisial MA.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022. Dalam proyek ini, ada lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo, berada di wilayah 3T: yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
ADVERTISEMENT
Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.