Advokat Betawi Datangi Polda Metro Laporkan soal Ujaran Kebencian

15 Oktober 2021 18:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ujaran kebencian. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ujaran kebencian. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Gabungan Badan Musyawarah Betawi (Bamus Betawi) dengan Persatuan Advokat Betawi (PADI) mendatangi Polda Metro Jaya Jumat (15/10). Mereka datang untuk melaporkan ujaran kebencian berbau SARA yang diduga dilakukan seorang pria dan viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Kami Bamus Betawi bersama PADI akan melakukan pelaporan ke Polda," kata Ketua Persatuan Advokat Betawi Kurnia Ahyat, di dihubungi, Jumat (15/10).
Laporan itu diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/5110/X/2021/SPKT/PoldaMetroJaya tertanggal 15 Oktober 2021.
Dalam laporan itu, tertulis dugaan pasal yang dilanggar tentang penghinaan yang menimbulkan rasa kebencian terhadap etnis atau suku, yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
"Tidak ada ormas atau badan tertentu kami melaporkan hanya atas nama pribadi, karena dari video tersebut tidak ada satu pun atribut ormas atau badan," jelas Ahyat.
Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan pula ke Polres Bekasi Kota. Sebab, diduga lokasi kejadian ada di wilayah Bekasi.
ADVERTISEMENT
Ujaran kebencian berbau SARA itu beredar luas di media sosial. Seorang pria yang diduga menjaga proyek di kawasan Kalimalang tengah memarahi seseorang yang tak diketahui pula identitasnya.
Pria itu terus marah sambil menyebut salah satu etnis dengan perkataan tak pantas. Video ini menyebar luas dan memancing reaksi dari para advokat Betawi.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews