Afsel Gugat Israel atas Tuduhan Genosida di Gaza, Ini Daftar Negara yang Dukung
·waktu baca 5 menit

Afrika Selatan menggugat Israel atas tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada 29 Desember 2023 lalu.
ICJ merupakan badan peradilan tertinggi PBB dan satu-satunya pengadilan internasional yang mengadili sengketa umum antarnegara dengan putusan dan pendapatnya dijadikan rujukan utama.
Dikutip dari Al Jazeera, Afrika Selatan mengajukan gugatan setebal 84 halaman yang berisi pernyataan bahwa Israel melakukan genosida di Jalur Gaza — yang sejak 7 Oktober lalu menewaskan lebih dari 23 ribu orang Palestina — hampir setengahnya adalah anak-anak.
Dijelaskan, atas kekejamannya itu Israel dipandang telah melanggar Konvensi Genosida 1948 yang disahkan setelah berakhirnya Perang Dunia II dan genosida tentara Nazi Jerman terhadap kaum Yahudi Eropa (Holocaust).
Baik Israel maupun Afrika Selatan merupakan peratifikasi Konvensi Genosida PBB. Sehingga, ICJ pun memiliki yurisdiksi untuk terlibat dan menangani perkara hukum atas konvensi tersebut.
Selain itu, seluruh negara peratifikasi Konvensi Genosida PBB 1948 diwajibkan tidak melakukan genosida, mencegah itu terjadi, dan menghukum para pelakunya.
Berikut ini adalah definisi genosida yang tercantum dalam Konvensi Genosida PBB 1948:
Genosida adalah segala tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan — baik secara keseluruhan maupun sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.
Berikut ini adalah daftar negara yang menyambut baik gugatan dari Afrika Selatan di ICJ melawan Israel:
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)
Sesuai dengan namanya, organisasi kerja sama antara negara-negara mayoritas Islam di dunia ini beranggotakan 57 negara yang meliputi Indonesia, Arab Saudi, Maroko, Iran, Pakistan, dan sebagainya.
Negara OKI merupakan salah satu dari yang paling cepat memberikan dukungan terhadap gugatan Afrika Selatan melawan Israel. OKI telah mengeluarkan pernyataan bersama mengenai dukungan ini pada 30 Desember 2023.
"Penargetan indiskriminasi oleh Israel, kekuatan pendudukan, terhadap penduduk sipil dan ribuan warga Palestina yang mayoritas anak-anak dan perempuan, yang terbunuh, terluka, terpaksa mengungsi dan tidak memperoleh kebutuhan pokok dan bantuan kemanusiaan serta penghancuran rumah, lembaga kesehatan, pendidikan dan keagamaan, secara keseluruhan merupakan genosida massal," demikian bunyi pernyataan OKI, seperti dikutip dari Antara.
Indonesia
Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa (9/1) dalam keterangannya menegaskan dukungan pemerintah terhadap gugatan Afrika Selatan di ICJ.
Meski begitu, Indonesia yang bukan negara peratifikasi Konvensi Genosida PBB 1948 hanya mampu mendukung — tanpa bisa ikut menggugat Israel.
"Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza," bunyi pernyataan juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal.
"Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak," sambung dia.
Selain Kementerian Luar Negeri RI, Komnas HAM telah lebih dulu menyuarakan dukungan bulat atas keberanian Afrika Selatan menyeret Israel ke pengadilan.
Komnas HAM juga mendorong pemerintah Indonesia untuk memberi dukungan serupa. "Komnas HAM mendukung upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ atas dugaan genosida di Gaza Palestina," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan pers yang dirilis pada Selasa (9/1).
"Mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ atas dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza, Palestina," imbuhnya.
Malaysia
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa (2/1), Kementerian Luar Negeri Malaysia menyambut baik gugatan Capetown, seraya kembali menegaskan posisinya dalam mendukung kemerdekaan Palestina.
"Malaysia menyambut baik permohonan Afrika Selatan yang mengajukan tuntutan terhadap Israel mengenai pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sehubungan dengan warga Palestina di Jalur Gaza," demikian bunyi pernyataan itu.
Dukungan ini muncul, beberapa hari setelah Negeri Jiran secara tegas mengeluarkan larangan skala nasional bagi seluruh kapal berbendera Israel maupun yang terafiliasi dengan penjajah untuk berlabuh di pelabuhan mana pun di negaranya.
Turki
Kementerian Luar Negeri Turki mengungkapkan harapannya kepada ICJ untuk mampu mengeluarkan sebuah perintah sementara yang dapat membuat Israel jera hingga menghentikan agresinya di Jalur Gaza.
"Pembunuhan oleh Israel terhadap lebih dari 22 ribu warga sipil Palestina — sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak di Gaza selama hampir tiga bulan tidak boleh dibiarkan begitu saja," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki, Oncu Keceli, pada Rabu (3/1).
"Mereka yang bertanggung jawab atas hal ini harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum internasional," sambung dia, seraya menyatakan harapan Turki bahwa proses ini dapat diselesaikan secepat mungkin.
Yordania
Negara Timur Tengah ini juga mendukung gugatan yang diajukan Afrika Selatan di ICJ. Menurut Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi, saat ini bahkan pihaknya sedang mempersiapkan berkas hukum yang diperlukan untuk menindaklanjuti gugatan tersebut sembari bekerja sama dengan negara-negara Arab dan Islam lainnya.
Dalam keterangannya pada awal pekan ini, Safadi mengatakan pencegahan masuknya pasokan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza selama pertempuran tidak bisa dipungkiri lagi adalah bukti kejahatan perang dan pelanggaran hukum internasional.
"Ada 43 negara Arab dan Islam yang menjadi anggota Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Genosida 1948, dan salah satu keputusan KTT gabungan Arab-Islam adalah menugaskan sekretariat jenderal Liga Arab dan Organisasi Islam. Kerja sama menyiapkan berkas hukum, dan saat ini kami sedang merumuskan upaya bersama untuk menindaklanjuti berkas tersebut," kata Safadi.
"Kita sedang menghadapi situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya di mana negara anggota PBB merasa berada di atas hukum internasional, dan melakukan kejahatan yang bertentangan dengan hukum internasional dan kehendak komunitas internasional, dan Yordania melakukan segala yang bisa dilakukannya," sambung dia.
Adapun sidang pertama gugatan Afrika Selatan terhadap Israel bakal digelar pada Kamis (11/1) besok di Den Haag, Belanda.
