Agar Tak Kayak Rachel Vennya, Ganti Warna Mobil Pakai Stiker Juga Wajib Lapor

27 Oktober 2021 9:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Rachel Vennya Berwarna Putih, Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10).
 Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Rachel Vennya Berwarna Putih, Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Selebgram Rachel Vennya harus berurusan dengan polisi lalu lintas lantaran warna mobil Alphard miliknya tidak sesuai dengan registrasi kendaraannya. Mobil itu harusnya berwarna putih namun distiker hitam seluruh bodinya.
ADVERTISEMENT
Selebgram yang tengah berkasus di Polda Metro Jaya soal pelanggaran prokes itu akhirnya ditilang. Ia dikenakan denda Rp 500 ribu karena melanggar Pasal 288 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraannya untuk sementara disita polisi selama 14 hari, sampai sidang tilang berlangsung.
Mobil dengan lapisan stiker di seluruh body-nya memang sudah tak asing lagi wara wiri di jalanan ibu kota. Lalu, perlukah lapor penggantian warga meski mobil hanya dilapisi stiker dengan warna berbeda ke polisi?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan meskipun bukan mengecat ulang kendaraan, memasang stiker seluruh bodi seperti yang dilakukan Rachel Vennya tetap melanggar aturan.
"Distiker full body sehingga warna yang sebelumnya menjadi tertutup warna lain terhitungnya ubah warna," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).
ADVERTISEMENT
Karena terhitung sebagai mengubah warga, maka pemilik mobil harus melaporkan perubahan itu ke polisi. Sehingga data kendaraan sesuai dengan pelat nomor kendaraan juga ikut berubah.
"Jadi tata aturannya ke bengkel modifikasi yang memiliki izin usaha dan nanti dibuat surat keterangan rubah bentuk/ganti warna," kata Argo.
Dari sana kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk didaftarkan perubahan yang dilakukan. Di Samsat data kendaraan akan diperbarui sesuai dengan perubahannya.
"Nanti dibawa ke Samsat kemudian membawa BPKB dan STNK serta identitas diri, cek fisik kendaraan dan foto sebelum dan sesudah. Selanjutnya dilakukan proses perubahan didata maupun dokumen yang ada oleh petugas Regident Ranmor Kepolisian," kata Argo.
Aturan lengkap perubahan warna kendaraan terdapat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor. Untuk perubahan identitas pada BPKB, mekanismenya diatur pada Pasal 25. Sementara untuk perubahan identitas pada STNK, dijelaskan secara rinci pada Pasal 54.
ADVERTISEMENT
Berikut lengkapnya:
Pasal 25
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan warna Kendaraan Bermotor, harus memenuhi persyaratan:
a. Mengisi formulir Permohonan
b. melampirkan:
- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Ayat (6);
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- BPKB asli;
- STNK asli;
- Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Kendaraan Bermotor
- Surat Keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Kendaraan Bermotor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan surat keterangan domisili;
-Hasil cek fisik kendaraan Bermotor.
Pasal 54
Perubahan data STNK atas dasar perubahan warna Kendaraan Bermotor, harus memenuhi persyaratan:
a. Mengisi formulir permohonan;
ADVERTISEMENT
b. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (6);
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk - yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- STNK asli;
- Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Kendaraan Bermotor;
- Surat Keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Kendaraan Bermotor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan surat keterangan domisili;
- Hasil cek fisik kendaraan Bermotor;
- Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Biaya Urus Ganti Warna

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada 3 jenis biaya yang harus dikeluarkan bagi para modifikator atau pemilik kendaraan yang ingin mengubah identitas warna kendaraannya.
ADVERTISEMENT
Biaya itu meliputi penerbitan STNK, pengesahan STNK, dan penerbitan BPKB. Berikut lengkapnya.
- Penerbitan STNK Motor : Rp 100 ribu
- Penerbitan STNK Mobil : Rp 200 ribu
- Pengesahan STNK Motor : Rp 25 ribu
- Pengesahan STNK Mobil : Rp 50 ribu
- Penerbitan BPKB Motor : Rp 225 ribu
- Penerbitan BPKB Mobil : Rp 375 ribu.
Dengan demikian, untuk sepeda motor yang ingin mengubah identitas warna pada STNK dan BPKB-nya, dikenakan total biaya pengurusan sebesar Rp 350 ribu. Sementara pada mobil, biaya total pengurusannya senilai Rp 625 ribu.
===
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT