Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Munas Partai Golkar untuk menentukan ketua umum tinggal menghitung hari pada Selasa (3/11). Suasana memanas lantaran para calon ketua umum penantang Airlangga Hartarto merasa dipersulit untuk maju.
ADVERTISEMENT
Calon ketua umum Agun Gunandjar Sudarsa, heran ada syarat caketum yang ingin maju harus memenuhi syarat 30 persen dukungan suara yang dibuktikan secara tertulis.
"Tidak pernah ada dan tidak pernah dipraktikkan dari Munas ke Munas perihal persyaratan 30 persen ditempuh melalui surat pernyataan dukungan yang ditandatangi pengurus partai," ucap Agun Gunandjar dalam rilisnya, Jumat (29/11).
Agun mendorong Munas digelar secara demokratis tanpa mensyaratkan 30 persen suara di awal. Syarat ini berpotensi memicu intimidasi dan pragmatisme kepada pemilik suara. Sebaiknya 30 persen dilihat sebagai hasil pemilihan terpenuhi atau tidak.
"Selama ini dilakukan melalui pemungutan suara di bilik suara Munas," terang Agun.
Protes yang sama dilayangkan caketum Indra Bambang Utoyo. Dia menyebut syarat dukungan 30 persen suara itu harusnya dilakukan tertutup di arena Munas, bukan sebelum Munas apalagi lewat ditunjukkan tertulis.
ADVERTISEMENT
"Tiba-tiba ada syarat dukungan 30 persen sekarang, siapa yang bisa punya waktu penggalangan. Menyebut nama seseorang untuk sesuatu yang formal lazimnya tertutup," kata Indra kepada wartawan, Jumat (29/11).
Indra menjelaskan, di Munas Bali 2016, dukungan secara tertulis pemilik suara (DPD II dan I, serta ormas) dilakukan secara tertutup saat Munas digelar.
"Di Bali proses dukungan dilakukan pada Munas dan tertutup. Saya berpikiran ya tentu sama pada Munas ini. Jadi, bila ternyata ada perubahan dan proses itu belum dibicarakan pada Pleno, ini seperti main-main dan membuat Munas ini tidak berwibawa dan bermartabat," sambungnya.
Tokoh FKPPI itu mengingatkan, selama ini bibit perpecahan di internal Golkar salah satunya karena ketidakterbukaan dalam mengelola partai. Apalagi, dalam rapat pleno tidak menjelaskan tentang detail proses pencalonan.
ADVERTISEMENT
"Kita kan tidak ingin Munas menghasilkan perpecahan lagi, yang berdampak pada pemilih. Airlangga harus membuat Munas ini Munas untuk bersatu, bukan Munas memecah belah. Nanti akan tercatat lagi pada sejarah Partai Golkar yang tidak habis dirundung masalah," ujarnya.
Terlebih, dia membeberkan, ada dugaan rekayasa oleh DPP kubu Airlangga dalam Munas ini. Dia mencontohkan adanya konsolidasi di wilayah Sumatera dan wilayah timur untuk mendukung Airlangga.
"Apalagi kita mendengar isu rekayasa teman-teman DPP untuk mendapatkan dukungan DPD esok hari. Untuk Sumatera di Padang besok siang, dan untuk wilayah Timur besok malam di Bali. Kita tunggu betulkah isu ini? Bila betul, maka tim Airlangga mulai dengan bibit-bibit perpecahan," tandasnya.
Berikut bunyi syarat menjadi Ketua Umum Golkar yang disusun oleh Komite Pemilihan Munas:
ADVERTISEMENT
1. Telah memenuhi syarat bakal calon Ketua Umum dibuktikan dengan SK dari Komite Pemilihan
2. Didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara, berupa surat dukungan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.
Pendaftaran bakal calon ketua umum sekaligus pengambilan formulir sendiri telah dilakukan pada 28 Desember dan akan ditutup (pengembalian formulir) pada 2 desember 2019.