Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Agung Sedayu Akui Miliki Sebagian SHGB di Laut Tangerang: Kami Beli dari Rakyat
23 Januari 2025 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengacara Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid, memberikan klarifikasi terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang.
ADVERTISEMENT
Muannas menjawab isu yang mengaitkan perusahaan Agung Sedayu Group (ASG) yang disebut terafiliasi dengan salah satu perusahaan.
Sebanyak 234 bidang merupakan SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, ada 17 bidang sertifikat SHM di kawasan itu.
Muannas mengatakan, bahwa tidak semua SHGB pagar laut sepanjang 30 km tersebut milik PIK 2. Menurutnya, ada yang menarasikan seolah semua PIK 2 adalah Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Isu ini lalu dibawa ke pagar laut bahwa semua pagar laut sepanjang 30 km adalah SHGB PIK. Itu tidak benar. Karena ada SHM warga lain sesuai keterangan BPN," kata Muannas dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
"Pagar laut bukan punya PANI, tak ada kaitan dengan PANI. Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji aja, di tempat lain enggak ada," ujar dia.
Sebagai informasi, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, dahulunya bernama PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI).
Ia kemudian menegaskan, SHGB yang dimiliki pihak PIK sudah melalui prosedur yang ada.
"Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap," katanya.
Pagar laut itu sendiri telah dibongkar oleh Kementerian KKP, Kemen ATR/BPN, dibantu TNI AL. Saat ini Pemerintah tengah menyelidiki siapa orang yang mengeluarkan SHM dan SHGB di perairan tersebut.
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, sudah ada internal yang diperiksa terkait kasus ini. Tapi, hasilnya belum bisa diungkap karena keterangan masih terus dikumpulkan.
“Yang melakukan proses pengukuran namanya KJSB. Kantor Jasa Survei Berlisensi. Berarti itu pihak swasta yang mengukur,” kata Nusron usai operasi besar pembongkaran pagar laut di pos TNI Tanjung Pasir, Tangerang, pada Rabu (22/1).
“Tapi hasilnya harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di Kepala Kantor Setempat. Jadi yang mengukur itu. Nah terus, Kepala Seksi Pengukurannya, itu yang saya tindak,” tambah Nusron.