Kumparan Logo
LIPSUS, Gejolak Senyap KPK, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo Ingin KPK Ke Depan Fokus Tangani Kasus Non-OTT

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kepemimpinan KPK periode 2015-2019 akan segera habis. Empat dari lima pimpinan KPK akan tuntas masa tugasnya pada Desember. Keempatnya yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, dan Laode M Syarif. Adapun Alexander Marwata kembali terpilih sebagai pimpinan KPK untuk periode 2019-2023.

Jelang masa tugas berakhir, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta kepada penyelidik dan penyidik agar ke depan fokus menangani kasus berdasarkan penyelidikan, pengaduan masyarakat, dan hasil audit BPK atau BPKP (case building).

Artinya, Agus berharap KPK tak hanya menangani kasus berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT).

"Ke depan direktur penyidikan dan direktur penyelidikan mungkin lebih banyak yang dikembangkan adalah case building, jadi kasus-kasus yang besar mungkin nanti bisa segera dilakukan," ujar Agus dalam sambutannya di pelantikan Sekjen KPK Cahya Hardianto Hareffa dan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, Senin (16/9).

Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Untuk mendukung pengungkapan kasus berdasarkan case building itu, kata Agus, KPK telah membentuk unit Akuntansi Forensik.

"Saya secara khusus juga ingin menggarisbawahi mengenai kasus-kasus ke depan yang sebaiknya kita tangani, kita sudah membentuk yang namanya accounting forensik," kata Agus.

Sebelumnya dalam seleksi calon pimpinan, persoalan OTT KPK dikritisi. KPK dinilai hanya mengandalkan OTT untuk menutupi kelemahan.

Selain itu OTT KPK dianggap tak hasilkan apa-apa dan hanya membuat gaduh. Prosedur OTT KPK juga dipertanyakan lantaran ada kasus yang dianggap bukan OTT, melainkan penjebakan.

embed from external kumparan