Agus Rahardjo ke Tjahjo: Take Home Pay Pegawai KPK Jangan Berkurang

20 Desember 2019 18:23 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana serah terima jabatan Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jumat (20/12).  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana serah terima jabatan Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK jilid IV telah berakhir. Kini giliran KPK jilid V yang memimpin hingga 2023.
ADVERTISEMENT
Agus Rahardjo dkk pun telah menyerahkan kepemimpinan kepada Firli. Acara yang digelar di Gedung KPK itu dihadiri sejumlah tamu, termasuk MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo.
Dalam sambutannya, Agus secara khusus menitipkan pesan kepada Tjahjo. Pesan itu terkait pegawai KPK yang menurut UU baru statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya titip ke Pak Tjahjo, kan KPK masuk rumpun eksekutif acuannya ASN. Tolong, pertama, take home pay-nya tidak berkurang, ya. Yang lebih penting lagi konversinya itu supaya juga tidak terlalu berbelit-belit. Jadi tolong mohon dimudahkan sehingga bisa ditampung dengan semulus-mulusnya di dalam rumpun ASN," kata Agus dalam sambutannya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahadjo memberikan sambutan saat serah terima jabatan Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Ia menitipkan soal perubahan status pegawai KPK tersebut kepada Tjahjo. Sebab, dengan ada jaminan tersebut, diharapkan pegawai KPK bisa bekerja dengan maksimal.
ADVERTISEMENT
"Pak Tjahjo mohon titip supaya dijaga supaya KPK bisa tetap berprestasi dengan baik-baik kemudian InsyaAllah kalau kemudian mereka bisa bekerja dengan nyaman. Saya yakin prestasi yang lebih cemerlang daripada tahun-tahun sebelumnya akan bisa dicapai," kata Agus.
Perubahan status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam UU versi revisi. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat 6, Pasal 24, dan Pasal 69B.
Dalam pasal-pasal tersebut, dijelaskan pegawai KPK yang belum berstatus ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak revisi UU itu berlaku, dapat diangkat sebagai ASN selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.