Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPK dengan Komisi III DPR RI sempat disinggung mengenai progres penyesuaian di internal KPK dengan UU Nomor 19 tahun 2019 yang baru disahkan, khususnya soal peralihan status pegawai menjadi ASN.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut saat ini pihaknya telah membentuk tim transisi yang mengurusi status pegawai menjadi ASN. Namun, ia menjelaskan perubahan status pegawai itu banyak dikeluhkan, karena salah satu standar lembaga antikorupsi yang tertuang dalam konvensi PBB, adalah independen.
"Khusus status kepegawaian ini terus terang banyak dikeluhkan. Karena sebenarnya kalau dari standar yang dikelurkan oleh konvensi PBB, salah satu ciri yang baik dari lembaga antikorupsi itu keindependensian dari pegawai-pegawainya. Itu ada konvensi yang sudah kita ratifikasi," kata kata Syarif saat RDP dengan Komisi III di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
Menurut Syarif, pegawai KPK yang masuk dalam tugas penegakan hukum harus tetap independen. Ia pun meminta agar kedepan ada peraturan pemerintah yang mengatur agar pegawai KPK yang menjadi ASN tetap independen dalam bekerja.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita lihat Kejaksaan ASN juga tapi fungsi penegakan hukumnya harus independen. Pada saat itulah, kami berharap ada peraturan pemerintah yang atur status kepegawaian KPK itu ketika disiapkan dibuat pemerintah tidak menyalahi prinsip-prinsip dasar keindependensian tersebut," terangnya.
Oleh karena itu, Syarif berharap pengalihan status pegawai ke ASN jangan sampai mengurangi independensi pegawai KPK.
"Sekarang, ada penyesuaian bahwa pegawai KPK akan dialihkan dalam waktu dua tahun jadi ASN. KPK melihat, berharap bahwa pengalihan status ini tidak akan kurangi independensi KPK," pyngkasnya.
Sebelumnya dalam UU baru KPK Nomor 19 tahun 2019 dijelaskan mengenai perubahan pegawai menjadi ASN. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat 6, Pasal 24, dan Pasal 69B.
Dalam pasal-pasal tersebut, dijelaskan pegawai KPK yang belum berstatus ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak revisi UU iTU berlaku, dapat diangkat sebagai ASN selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Pasal 1 ayat 6:
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.
Pasal 24
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 69B
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT