Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Agus Rahardjo: Pansus Angket KPK Akan Dibawa ke Jalur Hukum
10 Juni 2017 22:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Pansus Hak Angket KPK akan tetap berjalan meski tidak diwakili oleh seluruh fraksi di DPR. Bahkan, pansus sudah menggelar rapat beberapa kali dan menganggarkan dana operasional sebesar Rp 3,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Pansus juga berencana akan memanggil KPK untuk menggali keterangan soal kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Miryam S. Haryani. Menanggapi agresifnya Pansus Hak Angket, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tak gentar. KPK bahkan mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.
"Nanti akan kita bawa ke jalur hukum. Kita bisa bertanya ke Mahkamah Agung, ke Mahkamah Konstitusi," ujar Agus ketika menghadiri dialog konvensi antikorupsi jilid II bertemakan 'Integritas dan Produktivitas Kaum Muda untuk Keadilan Sosial,' di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).
Pendapat hukum ini, kata dia, dibutuhkan untuk memastikan mengenai keabsahan pansus serta sejauh mana KPK bisa memenuhi permintaan pansus.
ADVERTISEMENT
[Baca juga: PKS Tolak Seluruh Keputusan Pansus Angket KPK ]
Selain meminta pendapat ke MA dan MK, Agus menyebut pihaknya akan menggali lebih dalam dari para ahli hukum dan tata negara. Sekali lagi, hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan pansus serta kewenangannya untuk menggali keterangan soal Miryam dari KPK.
Pertemuan dengan para ahli hukum ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat kita ingin mempelajari soal hak angket. Kita kumpulkan ahli-ahli tata negara. Seperti sah atau tidaknya pembentukan angket," ujar Agus.
"Kita ingin mendapatkan masukan dari banyak ahli hukum dan tata negara untuk kemudian menentukan sikap bagaimana langkah KPK selanjutnya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT