Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Ahli di Praperadilan Kasus Vina Cirebon: Pegi Perong dan Pegi Setiawan Itu Beda
3 Juli 2024 14:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Suhandi Cahaya, ahli yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Pegi dalam sidang praperadilan hari ketiga, mengatakan bahwa status tersangka Pegi dalam kasus Vina Cirebon bisa dianulir.
ADVERTISEMENT
Penilaian tersebut disampaikan saat Tim Kuasa Hukum Pegi, Insank Nasruddin, meminta keterangan ahli terkait anggapan bahwa nama yang tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) bukanlah Pegi Setiawan, melainkan Pegi alias Perong.
"Di DPO tertulis Pegi alias Perong, sedangkan polisi dalam hal ini Polda Jawa Barat menangkap klien kami bernama Pegi Setiawan. Menurut ahli, bagaimana status tersangkanya, gugur atau tidak?" ujar Insank di Ruang Sidang I, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7).
Suhandi, yang duduk di tengah ruang sidang mengenakan setelan dongker, menjawab, "Masih dimasukkan ke praperadilan karena salah tangkap. Penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah."
Sebelumnya, Insank sempat mengatakan bahwa kliennya, Pegi Setiawan, dan orang yang tercantum dalam DPO atas nama Pegi alias Perong adalah sosok yang berbeda. Dia menilai perbedaan ini terlihat dari ciri-ciri fisik, alamat, serta usia yang berbeda.
ADVERTISEMENT
"Kami menilai tidak sesuai karena Pegi Setiawan dan Pegi Perong adalah dua figur yang berbeda," katanya usai sidang praperadilan perdana, Senin (1/7).
Insank melanjutkan, "Tidak bisa kita paksakan. Makanya kami mengajukan praperadilan ini karena kami menilai bahwa klien kami ditangkap dulu, baru dicocok-cocokkan, cari saksi, dan bukti."
Di sisi lain, pihak termohon Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa yang mereka maksud dengan Pegi Perong di DPO memanglah Pegi Setiawan.
"Ya, Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi yang lain. Mohon maaf ya. Itu kemarin di medsos ada Pegi Cianjur, ada Pegi mana lagi tuh. Kasihan kan mereka yang namanya Pegi," tutur Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani, usai sidang praperadilan hari kedua di PN Bandung, Selasa (2/7).
ADVERTISEMENT
Mengenai hal tersebut, salah satu Tim Kuasa Hukum Pegi meminta keterangan dari ahli di tengah sidang ketiga yang berlangsung Rabu ini (3/7). Dia pun meminta pandangan ahli soal hal itu lewat sebuah perumpamaan.
"Di Jawa Barat ini mungkin ada ribuan atau ratusan nama Pegi Setiawan. Kita persempit jadi lima nama Pegi Setiawan. Apa yang harus dilakukan penyidik demi menegakkan hukum dan menimbulkan rasa keadilan? Apakah cukup dengan mempersangkakan, menahan, dan menangkap satu Pegi Setiawan, atau kelima-limanya harus dipanggil untuk dimintai keterangan?" ujarnya di Ruang Sidang I PN Bandung, Rabu (3/7).
Suhandi, selaku ahli, berpandangan bahwa kelimanya perlu dipanggil untuk kemudian diperiksa.
"Untuk mengusut kasus tersebut, kelima Pegi Setiawan itu mesti diperiksa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Namun, Suhandi juga menyampaikan bahwa penangkapan satu-satunya Pegi Setiawan bisa disebabkan karena human error dari penyidik.
"Penyidik juga kan manusia. Mungkin saja pengetahuan dia yang menetapkan [Pegi Setiawan] sebagai tersangka dianggap sudah betul. Maka untuk koreksi betul tidaknya di sidang, [yang putusan akhirnya ditentukan] oleh hakim tunggal ini," kata Suhandi.
Dia melanjutkan, "Jadi lembaga praperadilan itu sangat baik untuk koreksi kepada polisi atau penuntut umum. Kita tidak menyalahkan penyidik atau penuntut umum, tetapi tindakan mereka itu melawan hak-hak asasi manusia sehingga merugikan orang lain."