Ahli Kubu Tom Lembong: Stok Gula di 2015 Merosot, Rugi Rp 8 T Bila Tak Impor

21 November 2024 18:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahli pangan Fakultas Pertanian IPB Prof. Dwi Andreas Santosa, Ahli hukum pidana Dr. Mudzakkir, dan Ahli hukum acara pidana Dr. Chairul Huda, hadir dalam sidang praperadilan kasus Tom Lembong di PN Jaksel, Kamis (21/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahli pangan Fakultas Pertanian IPB Prof. Dwi Andreas Santosa, Ahli hukum pidana Dr. Mudzakkir, dan Ahli hukum acara pidana Dr. Chairul Huda, hadir dalam sidang praperadilan kasus Tom Lembong di PN Jaksel, Kamis (21/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ahli Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Dwi Andreas Santosa, menyebut Indonesia mengalami kekurangan stok gula pada 2015 silam. Sehingga, perlu ada upaya impor yang dilakukan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Dwi saat dihadirkan oleh pihak penasihat hukum Tom Lembong dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
"Di tahun 2015 stok gula nasional kita turun tajam. Tahun 2014, akhir tahun 2014, stok gula kita itu mencapai angka 1,182 juta ton di akhir tahun 2014. Lalu kemudian di akhir tahun 2015 itu hanya 817 ribu (ton). Turun sangat tinggi stok tersebut," kata Dwi.
Dengan stok 817 ribu ton, menurut Dwi, hanya akan bisa memenuhi kebutuhan nasional selama sekitar 3 bulan.
Managing Director Political Economy & Policy Studies, Anthony Budiawan menyampaikan keterangan secara daring dalam sidang praperadilan kasus Tom Lembong di PN Jaksel, Kamis (21/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Karena stok seperti itu kita mengalami kondisi yang kritis," tambah dia.
Hal tersebut rupanya diperparah dengan menurunnya tingkat produksi gula di dalam negeri. Hal itu disebabkan kemarau berkepanjangan akibat fenomena El Nino.
ADVERTISEMENT
"Sehingga harga gula kemudian naik dari Januari ke April dari Rp 11.167 naik ke Rp 13.427 bisa dibayangkan hanya dalam tempo 4 bulan naik begitu tajam," ungkap dia.
"Kalau ini dilakukan juga, pemerintah tidak segera memutuskan untuk melakukan impor, maka perhitungan saya kerugian konsumen akan mencapai sekitar Rp 8 triliun. Kalau pemerintah tidak segera memutuskan impor gula," tambah Dwi.
Karenanya, Dwi menilai, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong justru menyelamatkan Indonesia dari kerugian.
"Jadi keputusan impor yang dilakukan saat itu justru sangat menyelamatkan kita, terutama menyelamatkan konsumen. Kalau tidak diputuskan maka tadi kerugian yang diderita konsumen perkiraan saya sekitar Rp 8 triliun," jelasnya.
Tom Lembong dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penuturan dari pihak Kejagung, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar-kementerian yang telah menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
Kemudian Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. PT PPI menggandeng delapan perusahaan untuk memenuhi stok gula itu.
ADVERTISEMENT
Disebut hal itu merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
Tom kini tengah melawan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.