Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ahli Pidana Tom Lembong: Jerat Tersangka Korupsi Harus Ada Audit Keuangan Negara
21 November 2024 18:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyebut aparat penegak hukum memerlukan hasil audit investigatif dari auditor negara untuk menetapkan tersangka. Misalnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Chairul saat dihadirkan oleh tim penasihat hukum Tom Lembong sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Mulanya, Chairul ditanya oleh tim penasihat hukum Tom Lembong soal alat bukti utama yang perlu dikantongi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi.
"Kalau untuk Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor) adalah hasil audit investigatif dari auditor negara yang menyatakan bahwa telah ada kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya," kata Chairul.
Setelah diterbitkannya hasil audit investigatif itu, lanjut Chairul, baru penyidik bisa melakukan pencarian terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Dicari apakah ada sebabnya adalah adanya perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau tidak. Hasil audit yang membuktikan adanya keuangan negara itu lah yang menjadi pangkal tolak penetapan tersangka," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, seseorang tak dapat dijerat sebagai tersangka apabila belum ada hasil audit investigatif.
"Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur. Penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur, dan karenanya harus dinyatakan sebagai tidak sah," ujar dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Namun, pihak Tom Lembong menyebut kerugian yang disampaikan Kejagung itu tak didasari dengan hasil audit investigatif BPK.
"Bahwa dalam perkara ini tidak ada Hasil Audit Investigatif BPK RI yang menyebutkan telah terjadi kerugian keuangan negara," kata pengacara Tom Lembong, Zaid Mushaf, saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
Hasil Audit Investigatif BPK, menurut Zaid, diperlukan menjadi dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi. Sebab, dalam Putusan MK RI Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan unsur merugikan negara harus nyata (actual loss), bukan lagi perkiraan (potential loss).
Sehingga, ia melanjutkan, pernyataan Kejagung yang menyebut perbuatan Tom Lembong secara bersama-sama telah merugikan negara sebesar Rp 400 miliar adalah bentuk kesewenang-wenangan.