Ahli UGM Ingatkan Bahaya PHK Massal dalam PPKM Darurat

PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan hingga 20 Juli 2021. Pemerintah melakukan kebijakan ini untuk menekan lonjakan kasus corona. Akan tetapi, kebijakan ini tidak menutup kemungkinan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Prediksi itu dikemukakan oleh dosen dari Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Hempri Suyatna. Ia mengingatkan agar ancaman PHK besar-besaran ini diantisipasi baik oleh pihak pemerintah dan swasta.
"Harapannya tetap ada subsidi dan proteksi terhadap pengusaha baik besar maupun UMKM melalui keringanan pajak dan subsidi listrik,” ujar Hempri dalam keterangan tertulis kepada kumparan, Rabu (7/7).
Menurutnya, pemerintah dan pihak swasta harus bekerja sama baik menurunkan lonjakan kasus corona maupun menghadapi risiko ekonomi karena kebijakan PPKM Darurat.
"Perlu ada harmonisasi antara aspek kesehatan dan ekonomi. Saya kira ke depan memang harus ada grand design yang jelas terkait konsep penanganan pandemi. Pemerintah juga perlu memikirkan kemungkinan dampak PHK ini," imbuhnya.
Selain itu, ia mendorong adanya penguatan inovasi seperti model-model pemasaran melalui virtual dengan e-commerce yang sebenarnya menjadi solusi bagi UMKM agar tetap eksis.
Hempri juga mendorong adanya inovasi dan perbaikan desain program kartu pra kerja. Langkah itu bisa menjadi andalan supaya program ini juga tepat sasaran.
"Fasilitasi pekerjaan-pekerjaan baru bagi mereka yang terdampak wajib dilakukan. Kata kunci penanganan pandemi ini adalah sinergi dan gotong royong. Pemerintah perlu tegas menegakkan regulasi. Sedang masyarakat harus tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan," pungkasnya.
