Ahli Wabah Minta SKB 4 Menteri PTM 100% Direvisi, Orang Tua Harus Diberi Pilihan

18 Januari 2022 10:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN 010 Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau. Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
zoom-in-whitePerbesar
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN 010 Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau. Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100% masih terus dikritisi di tengah kasus corona mulai mengalami kenaikan akibat varian Omicron
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanannya, masih banyak sekolah yang tidak sanggup menjalankan aturan, mulai dari ketersediaan kelas yang harus berjaga jarak antarmurid. Selain itu dalam SKB 4 Menteri, tidak ada opsi untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Terkait hal itu, epidemiolog UNAIR, Windhu Purnomo, meminta agar pemerintah pusat dapat mengevaluasi aturan dalam SKB 4 Menteri agar orang tua tetap mempunyai keputusan dalam memilih PTM atau PJJ bagi anaknya.
“Tentu itu merupakan kewajiban orang tua untuk memasukkan ikut PTM, itu engga bisa. Itu PJJ dulu lah untuk anak-anak tertentu. Tapi sekarang kan enggak, di SKB 4 Menteri itu orang tua enggak bisa milih, orang tua harus menyuruh anaknya itu untuk sekolah secara offline, enggak bener dong,” ujar Windhu kepada kumparan, Selasa (18/1).
ADVERTISEMENT
“Dan apalagi ada varian yang lebih menular kan sangat berisiko kan, jadi artinya SKB itu harus di-review lagi terutama yang tidak ada pilihan, itu tidak boleh, tentu harus ada pilihan,” tambahnya.
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMAN 20, Jakarta Pusat Senin (3/1). Foto: Nugroho GN/kumparan
Windhu juga menegaskan dalam pelaksanaan PTM 100% harus dibarengi dengan aturan level PPKM di setiap daerah yang diserahkan kepada pemda.
“Memang harus masih dikritisi PTM itunya sendiri, kan PTM enggak disesuaikan dengan level daerah kan, kalau level 1 bisa 100%,” jelasnya.
Windhu meminta kepada pemerintah pusat untuk segera merevisi aturan SKB 4 Menteri terkait pelaksanaan PTM 100% agar ke depannya dalam pelaksanaannya dapat mencegah penyebaran virus corona.
“Jadi sekali lagi PTM ini nanti ada beberapa klausul di SKB itu yang nanti direvisi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT