Ahmad Dhani: Terima Kasih kepada Pelapor yang Buat Saya Terpenjara

30 Desember 2019 12:48 WIB
comment
18
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani, Mulan Jameela, Al Ghazali, El Rumi dan Dul Jaelani konvoi naik Unimog, Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12)
 Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani, Mulan Jameela, Al Ghazali, El Rumi dan Dul Jaelani konvoi naik Unimog, Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12) Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani hari ini resmi menghirup udara bebas. Ia resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah 11 bulan menjalani masa tahanan karena terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian.
ADVERTISEMENT
Seusai keluar tahanan, Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih dan menganggap pengalamannya dipenjara sebagai sebuah anugerah.
"Selain keluarga saya, penjara itu adalah anugerah terbaik dari Allah SWT," ucap Dhani di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
Dhani juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah melaporkannya ke polisi, sehingga akhirnya ia harus dipenjara.
Ahmad Dhani saat keluar dari Lapas Cipinang. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor. Saya ucapkan terima kasih kepada bapak polisi, jaksa, hakim yang sudah buat saya terpenjara. Karena menurut saya selama 11 bulan ini adalah sebuah anugerah yang luar biasa," tuturnya.
"Tolong sampaikan kepada pelapor, saya Ahmad Dhani, berterima kasih sekali kepada mereka semua karena sudah buat saya dipenjara," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dhani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).
Kasus ini terjadi saat pentolan grup Dewa 19 itu dilaporkan oleh aktivis media sosial, Jack Boyd, pada Maret 2017. Ia dilaporkan usai diduga menyebarkan kebencian di akun Twitter-nya, salah satunya menyinggung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Selain kasus ujaran kebencian, ia kemudian menjalani sidang di PN Surabaya untuk kasus lainnya. Dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada 11 Juni 2019 dalam kasus ujaran idiot. Menurut majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus ujaran 'idiot' ini, Ahmad Dhani dilaporkan setelah mengeluhkan pengadangan yang dialaminya dalam sebuah vlog. Akibat pengadangan itu, ia batal mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Dari vlog itulah Ahmad Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.