Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Eks Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dan eks wakilnya, Deddy Mizwar, siap bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap izin Meikarta dengan terdakwa eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (20/3/2019).
ADVERTISEMENT
Aher —sapaan Ahmad— serta Demiz —panggilan akrab Deddy— sudah berada di ruang persidangan. Pun demikian dengan Neneng Hasanah dan empat terdakwa lain, yakni Dewi Tisnawati selaku Kadis Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Jamaludin selaku Kadis PUPR, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kadis Pemadam Kebakaran, dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR.
Aher yang datang sekitar pukul 09.00 WIB terlihat memakai kameja batik berwarna cokelat. Sedangkan, Demiz mengenakan kameja berwarna putih. Selain mereka, hadir pula Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Soemarsono sebagai saksi untuk Neneng Hasanah.
Aher menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan. Menurutnya, ia sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK soal perizinan Meikarta. Dan saat ini, kata Aher, keterangannya akan diperdalam oleh jaksa.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas ‘kan saya dengan kang Demiz pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Sekarang didalami oleh jaksa penuntut umum," ucapnya.
Pun demikian dengan Demiz. Meski tak banyak angkat bicara dan terlihat lebih kalem, Demiz menyatakan kesiapannya. “Saya siap.”
Dalam surat dakwaan, Neneng Hasanah bersama dengan empat pejabat Pemkab Bekasi, didakwa menerima suap belasan miliar rupiah terkait pengurusan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Total suap yang diterima para terdakwa adalah sebesar Rp 18.978.653.088 yang terdiri dari Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2,8 miliar (kurs SGD 1 = Rp 10.387). Sehingga total suap yang diterima kelimanya Rp 18,9 miliar.
Kelimanya diduga telah menerima suap dari Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group beserta pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sihotang serta dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitradjaja Purnama.
Neneng Hasanah, Dewi, Sahat, Jamaludin dan Neneng Rahmi pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Live Update