Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ahmad Sahroni Minta Prabowo Bikin UU Pembatasan Usia Bermain Medsos
14 Desember 2024 21:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membuat UU terkait pembatasan usia bermain media sosial.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, UU itu perlu segera dibuat untuk mengantisipasi bahaya yang ditimbulkan bagi anak-anak yang bermain media sosial.
"UU Pembatasan Usia saya minta sama Bapak Presiden. UU Pembatasan Usia untuk media sosial. Kalau enggak, bahaya ke depan," ujar Sahroni saat dihubungi, Sabtu (14/12).
Sahroni menilai, saat ini banyak ditemukan anak di bawah umur yang bermain media sosial. Kemudahan aksesnya, lanjut dia, dianggap bisa berpotensi merusak.
"Iya urgent karena udah makin bahaya anak di bawah umur main media sosial yang terbuka lebar seperti sekarang," kata dia.
"Itu bisa merusak semua anak-anak di bawah umur," lanjutnya.
Dalam aturan yang diusulkan itu, Bendahara Umum Partai NasDem tersebut mengungkapkan batas usia minimal untuk bisa menggunakan media sosial adalah 16 tahun.
ADVERTISEMENT
"Minimal 16 tahun batasnya," pungkas dia.
Sebelumnya, usulan itu disampaikan Sahroni lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, @ahmadsahroni88, Sabtu (14/12).
"Permohonan Terbuka kepada yang Terhormat bpk Presiden RI Prabowo Subianto yang saya banggakan. Saya bermohon untuk bapak buat UU melindungi Anak Remaja yang belum cukup umur bermain media sosial," tulis dia dalam unggahan tersebut.
"Agar para penerus bangsa ke depan menghasilkan putra putri bangsa yang hebat-hebat. Ini sangat berbahaya Bapak kl tidak dibuat UU segera mungkin," tutupnya.
Sejumlah Negara Batasi Medsos
Saat ini sejumlah negara, lewat berbagai model, telah membatasi penggunaan medsos bagi anak-anak. Misalnya, pengguna medsos harus dapat izin orang tua hingga anak-anak hanya bisa memakai medsos cukup 40 menit per hari.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Australia mengesahkan UU yang melarang anak di bawah 16 tahun main medsos. UU ini berlaku 12 bulan setelah disahkan pada November 2024.
Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan undang-undang tersebut diperlukan untuk melindungi kaum muda dari "bahaya" media sosial. Perlindungan terhadap anak-anak ini telah disuarakan oleh banyak kelompok orang tua.
Perusahaan teknologi yang tak patuh pada UU itu dapat didenda hingga A$50 juta atau sekitar Rp 510 miliar.