news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ahok Cabut Laporan ke 2 Emak-emak yang Menghinanya

28 September 2020 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Polda Metro Jaya.  Foto: Dok. istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. istimewa
ADVERTISEMENT
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut laporan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan dua tersangka Ej (47) dan KS (67). Surat pernyataan pencabutan laporan itu disampaikan oleh pengacara Ahok, Ahmad Ramzy.
ADVERTISEMENT
Sejak awal perkara pencemaran nama baik, Ahok mendelegasikan ke kuasa hukumnya. Mulai dari laporan hingga saat ini.
"Alhamdulillah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat tanggal 17 Mei 2020 dan saya sudah tanda tangani pencabutan laporan polisinya," kata Ramzy kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/9).
Polisi menunjukkan kedua tersangka pencemaran nama baik Ahok. Foto: Dok. Istimewa
Surat pencabutan laporan terhadap dua emak-emak itu ia tujukan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai pihak yang menangani perkara.
Ramzy mengatakan sebelum kliennya memutuskan mencabut laporan, kedua tersangka sudah bertemu dengan Ahok di kediaman Ahok.
Dua tersangka yang merupakan fans dari mantan istri Ahok, Veronica Tan, itu menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Ahok.
"Mereka meminta maaf, menyesal dan janji tidak akan mengulangi bahwa mereka terbawa berita-berita atau komentar-komentar di medsos sehingga mereka menuliskan kalimat-kalimat yang mencemarkan nama baik keluarga Pak Basuki Tjahaja Purnama," kata Ramzy.
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
KS dan EJ ditangkap polisi atas tuduhan pencemaran nama baik Ahok di media sosial. Keduanya ditangkap pada akhir Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Tersangka menjelekkan Ahok merupakan fans mantan istri Ahok, Veronica Tan. Mereka merasa senasib dengan Veronica.
Polisi mempersangkakan keduanya dengan Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. Mereka tidak ditahan, namun harus menjalani wajib lapor.