Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Sidang dugaan penodaan Agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki babak akhir. Ahok akan menjalani sidang pembacaan vonis majelis hakim pada hari ini, Selasa (9/5).
ADVERTISEMENT
Vonis akan dibacakan setelah melalui 21 kali proses persidangan. Sejumlah saksi serta ahli sudah dihadirkan dalam persidangan, baik oleh penuntut umum maupun dari pihak pengacara.
Baca juga: Vonis Ahok Akan Dibacakan Hakim 9 Mei
Ahok didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 156a atau pasal 156 KUHP tentang penodaan agama terkait pernyataannya yang menyinggung soal surat Al-Maidah ayat 51. Namun pada tuntutannya, penuntut umum menilai Ahok terbukti dalam dakwaan alternatif kedua, yakni menghina golongan tertentu.
Penuntut umum pun menuntut agar Ahok dipidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun. Tuntutan tersebut berarti Ahok tidak akan dipenjara meski terbukti bersalah. Ia baru akan dipenjara bila melakukan tindak pidana selama 2 tahun masa percobaan.
ADVERTISEMENT
Ahok pun sudah menyampaikan pembelaannya dalam persidangan. Ia tetap bersikukuh tidak melakukan penodaan maupun penghinaan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
Namun Ahok mengaku pasrah terhadap vonis yang akan dibacakan majelis hakim. "Sudah 21 kali sidang mau ngapain lagi, tinggal dengerin hakim, pasrah saja, ya kita mau bilang apa?" ujar Ahok menjawab pertanyaan wartawan, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/5).
Baca juga: Ahok Pasrah Hadapi Vonis Hakim Besok
Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu pada 17 November 2016 sudah menyeretnya hingga kini ia berstatus sebagai terdakwa. Kini proses hukum terhadap Ahok sudah tinggal menunggu jatuhnya vonis hakim.