Ahok Mundur, Djarot 'Single Fighter' sampai Oktober

24 Mei 2017 15:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mendagri memberikan SK PLT Gubernur. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri memberikan SK PLT Gubernur. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Dengan begitu, Djarot Saiful Hidayat yang kini Plt, akan menjabat sebagai Gubernur DKI definitif.
ADVERTISEMENT
Namun, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut jabatan Wakil Gubernur DKI akan kosong sampai masa jabatan habis bulan Oktober 2017. Artinya, Djarot akan menjadi single fighter di Pemprov DKI Jakarta.
"Jabatan Wagub yang kosong tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan," ucap Tjahjo kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (24/5).
Djarot meninggalkan Rutan Cipinang (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Djarot meninggalkan Rutan Cipinang (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Tjahjo menyebut surat pengunduran diri Ahok itu dilayangkan Ahok kepada Presiden Joko Widodo satu hari setelah pencabutan banding, atau Selasa (23/5) kemarin.
"Ahok perlu segera diberhentikan tetap dan Djarot menggantikan sebagai gubernur definitif," lanjutnya.
Sementara soal pengangkatan Djarot sebagai gubernur definitif DKI Jakarta, Tjahjo menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI. "Secara administratif menunggu surat dari PT DKI yang membenarkan pencabutan bandingnya," kata Tjahjo.
ADVERTISEMENT
Ahok di Rutan Cipinang. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok di Rutan Cipinang. (Foto: Istimewa)
Ketentuan pemberhentian itu merujuk pada UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 dan 83. Berikut ketentuan pada Pasal 83 ayat 4 dan 5:
(4). Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Pemberhentian dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Baca juga: