Berkas Banding Ahok Versi Jaksa Dikirim ke Pengadilan Tinggi

24 Mei 2017 13:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
Berkas banding perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang diajukan jaksa penuntut umum, dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5).
ADVERTISEMENT
"Benar, hari ini berkas dari JPU kami kirim ke PT hari ini," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Rabu (24/5).
Menurut Hasoloan, berkas yang dikirimkan ke pengadilan tinggi hanyalah banding dari jaksa. Adapun dari kubu Ahok tidak dikirimkan karena telah dicabut.
"Banding dari pihak Pak Ahok sudah kami terima tapi dicabut," kata Hasoloan.
JPU dalam sidang vonis Ahok. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
JPU dalam sidang vonis Ahok. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Hasoloan enggan menanggapi soal permintaan penangguhan penahanan Ahok. "Yang memiliki otoritas untuk menjawab itu adalah pengadilan tinggi," ujarnya.
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara. Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan menodai agama.
Usai divonis, Ahok langsung ditahan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat untuk menjadi pelaksana tugas Gubernur DKI.
ADVERTISEMENT
"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penodaan agama, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).
Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Ahok dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Jaksa menilai Ahok hanya terbukti menghina golongan, bukan menghina agama. Maka itu, jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca: