Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berkas Banding Ahok Versi Jaksa Dikirim ke Pengadilan Tinggi
24 Mei 2017 13:58 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Berkas banding perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang diajukan jaksa penuntut umum, dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5).
ADVERTISEMENT
"Benar, hari ini berkas dari JPU kami kirim ke PT hari ini," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Rabu (24/5).
Menurut Hasoloan, berkas yang dikirimkan ke pengadilan tinggi hanyalah banding dari jaksa. Adapun dari kubu Ahok tidak dikirimkan karena telah dicabut.
"Banding dari pihak Pak Ahok sudah kami terima tapi dicabut," kata Hasoloan.
Hasoloan enggan menanggapi soal permintaan penangguhan penahanan Ahok. "Yang memiliki otoritas untuk menjawab itu adalah pengadilan tinggi," ujarnya.
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara. Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan menodai agama.
Usai divonis, Ahok langsung ditahan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat untuk menjadi pelaksana tugas Gubernur DKI.
ADVERTISEMENT
"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penodaan agama, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).
Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Ahok dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Jaksa menilai Ahok hanya terbukti menghina golongan, bukan menghina agama. Maka itu, jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca: