Jaksa Juga Banding Atas Vonis Hakim untuk Ahok

12 Mei 2017 13:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Wahyu Putro A/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Wahyu Putro A/Antara)
Kejaksaan Agung berencana ikut mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Langkah itu diambil karena ada standar operasional di Kejaksaan jika terdakwa mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
"Terdakwanya banding, jaksa pun sesuai SOP akan ajukan banding juga, tapi kami punya pertimbangan lain yang perlu dikaji," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Terkait putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa, Prasetyo menilai hal itu biasa. Putusan serupa disebutnya sering terjadi.
Prasetyo pun membantah jika putusan hakim membuktikan jaksa membuat tuntutan dengan tekanan.
"Tidak ada tekanan-tekanan. Jaksa sepenuhnya mengacu pada fakta persidangan. Beda pendapat dengan hakim itu biasa," ujar Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, majelis hakim yang mengadili Ahok, menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Ahok dihukum satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.