Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Vonis perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dibacakan pada Selasa (9/5). Ahok pasrah terhadap vonis apa pun yang akan dijatuhkan hakim, namun ia berharap vonis itu tak dipengaruhi oleh tekanan massa.
ADVERTISEMENT
"Sudah 21 kali sidang mau ngapain lagi, tinggal dengerin hakim, pasrah aja, ya kita mau bilang apa?" ujar Ahok menjawab pertanyaan wartawan, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/5).
"Kalau karena adu massa ya runtuh fondasi hukum dan aturan. Enggak boleh runtuh, kalau runtuh negara ini bisa runtuh suatu hari," imbuhnya.
Di balik kepasrahannya, untuk ke sekian kalinya Ahok menegaskan bahwa dia tak pernah sengaja melakukan penistaan agama dan menghina golongan tertentu.
"Toh, sudah terbukti tuntutan jaksa bahwa saya menodai dan menista agama, juga tidak terbukti saya menghina golongan tertentu, itu sudah jelas, dengan tuntutan jaksa, tinggal hakim," kata Ahok.
ADVERTISEMENT
Meski pasrah menghadapi sidang putusan vonis besok, kata Ahok, dirinya tetap berdoa agar dia divonis tidak bersalah.
"Saya minta Tuhan declare saya innocent," ucapnya.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/4), Ahok dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menganggap Ahok melanggar Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 156 mengatur tentang seseorang yang dengan sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Sementara, pasal 156 a mengatur seseorang yang secara spesifik mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
ADVERTISEMENT