AHY Digugat Kader Demokrat yang Dipecatnya Rp 5 M

22 Maret 2021 19:11 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY digugat oleh kadernya yang merupakan eks Ketua DPC Halmahera Utara, Yulius Dahilaha. Ia menggugat AHY untuk membayar Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pada prinsipnya Pak Yulius ini kan ketua DPC Halmahera Utara. Dia dipecat dari ketua DPC-nya yang terpilih secara demokratis," kata kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, dalam keterangannya kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (22/3).
"Dipecat tanpa dipanggil, diperiksa, memberikan kesempatan kepada beliau untuk memberikan keterangan ke DPP. Langsung dipecat aja dari jabatannya sebagai Ketua DPC," sambungnya.
Adapun gugatan atas pemecatan tersebut, AHY dituntut untuk membayar kerugian hingga Rp 5 miliar. Sebab, pemecatan yang dilakukan dinilai tak sesuai prosedur.
"Kalau Pak Yulius mencantumkan karena merugikan dia sebagai Ketua DPC. Yang bersangkutan juga anggota DPRD aktif. Sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan karena kalau dipecat itukan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara materil perkirakan kerugian itu sekitar Rp 5 M," kata dia.
ADVERTISEMENT
Yulius Dagilaha dicopot karena hadir dalam KLB di Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketum. Ia pun tercatat merupakan Ketua DPRD Halmahera Utara.
Kasman mengatakan, Yulius dipecat dengan SK tertanggal 4 Maret. Sementara KLB kubu Moeldoko digelar pada 5 dan 6 Maret. Meski begitu, Kasman tak menampik bahwa Yulius ikut dalam KLB kubu Moeldoko. Sebab, kata dia, setiap kader berhak ikut dalam KLB.
"Setiap kader berhak mengikuti KLB. KLB tidak dilarang, kan itu tingkatan kongres, boleh aja kader ikut KLB. Tidak ada aturan yang melarang kader ikut KLB," kata dia.
"Yang bersangkutan itu kan datang dulu ke KLB, ikut KLB. Ada kongres dari PD, kalau menyangkut selanjutnya kan tidak sepihak langsung dipecat. Seharusnya beliau dipanggil dulu dan KLB itu tidak melarang. Bagi Pak Yulius itu adalah hak dia sebagai kader," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut dilayangkan kepada AHY dan Teuku Riefky Harsya selaku sekjen Demokrat dan Lazarus Simon Ishak selaku Plt DPC Halmahera Utara.
Adapun dalam petitum, selain meminta ganti rugi Rp 5 miliar, Yulius juga meminta Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan dirinya tidak memiliki kekuatan hukum.

Digugat Jhoni Allen Marbun Rp 55,8 Miliar

Gugatan ini bukanlah yang pertama diterima oleh AHY terkait dengan KLB kubu Moeldoko. Sebelumnya, mantan kader Demokrat Jhoni Allen juga melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu teregistrasi dalam nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Ada tiga orang yang digugat melawan hukum oleh Jhoni.
Selain AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat, dua Tergugat lainnya adalah Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. Dalam gugatannya, Jhoni Allen meminta hakim membatalkan keputusan AHY yang memecat dirinya.
ADVERTISEMENT
Selain itu ia meminta ganti rugi material sebesar Rp 5,8 miliar dan ganti rugi imateril sebesar Rp 50 miliar rupiah. Dalam berkas gugatan yang diperlihatkan ke wartawan, Jhoni berencana menyumbangkan ganti rugi itu ke panti asuhan yang membutuhkan.