AHY Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang soal Terbitnya SHGB Pagar Laut Tangerang

30 Januari 2025 10:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan pihaknya menaruh perhatian penuh terhadap masalah terbitnya SHGB ilegal pagar laut Tangerang.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN sudah membatalkan 50 SHGB yang ada di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.Kemenko
Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra, menuturkan AHY sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN terkait masalah ini.
"⁠Menko AHY menyadari soal penerbitan SHM (Surat Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dalam kasus Kohod Tangerang, otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya. Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah," kata Herzaky dalam keterangannya, Kamis (30/1).
Herzaky mengatakan, berdasarkan perkembangan kasus ini, diduga ada penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB pagar Laut Tangerang.
ADVERTISEMENT
"Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut. RTRW Prov Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB," ucap Herzaky.
Herzaky Mahendra Putra saat diwawancarai wartawan di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Herzaky menjelaskan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang itu, AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik.
"Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," kata Herzaky.
Oleh karena itu, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan meminta publik untuk bersabar dan mempercayakan masalah ini kepada Kementerian ATR/BPN.
"Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut," kata Herzaky.
TNI AL bersama Instansi Maritim dan nelayan teruskan pembongkaran pagar laut yang sudah mencapai 18,7 Km di Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Terbitnya SHGB Pagar Laut

ADVERTISEMENT
Kejagung sudah mulai mendalami soal adanya dugaan korupsi di balik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada lokasi Pagar Laut Tangerang.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya masih memantau proses penanganan yang dilakukan oleh instansi terkait. Selain itu, Kejagung turun langsung untuk kajian guna mendalami dugaan korupsi tersebut.
"Kami sedang mengikuti secara saksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor," ujar Harli saat dihubungi, Sabtu (25/1).
Kementerian ATR/BPN mengungkapkan ada 266 SHGB dikuasai 2 perusahaan dan 9 perorangan di kawasan pagar laut di Tangerang. Padahal, lahan itu berada di luar garis pantai yang seharusnya tidak boleh ada sertifikat itu.
ADVERTISEMENT