AHY: SHGB Pagar Laut Tangerang Sudah Ada Sejak 2023, Sedang Diinvestigasi

21 Januari 2025 18:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan jika Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut yang ramai diperbincangkan sudah ada sejak 2023.
ADVERTISEMENT
AHY menegaskan, dia tidak mengetahui hal tersebut saat menjabat sebagai Menteri ATR dan saat ini tengah dilakukan investigasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologinya seperti apa," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY) bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) meninjau Tol Semarang-Demak pada Sabtu (11/1/2025). Foto: Dok. Kemenko IPK
Menurut AHY, data awal menunjukkan HGB di Tangerang ini sudah disahkan sejak 2023. Ia menegaskan, segala sesuatu yang telah disahkan sebelumnya tetap berlaku. Namun tetap ada mekanisme evaluasi jika ditemukan adanya ketidaksesuaian.
"Kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau SHGB," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ketika ditanya apakah dirinya mengetahui pembangunan pagar laut tersebut saat menjabat Menteri ATR/BPN, AHY dengan tegas menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023," katanya.
Foto udara pagar laut membentang di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/1/2025). Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO
Ia juga menjelaskan keputusan yang sudah ada di masa lalu tidak serta-merta direview, kecuali ada pelaporan dari masyarakat atau pihak terkait. AHY menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti jika ada laporan atau temuan yang dianggap tidak sesuai.
"Jika ada laporan ataupun ada temuan-temuan yang dirasakan tidak pas dan perlu mendapatkan atensi dari pemerintah, terutama dalam hal ini adalah Kementerian ATR BPN, tentu kita mendorong agar ini segera dilakukan penelusuran, investigasi dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku," tandas dia.
ADVERTISEMENT