AHY: Tak Boleh Ada HGB di Atas Laut, Prabowo Perintahkan Tindak Jika Melanggar

21 Januari 2025 19:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, diminta tanggapan terkait masalah Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di atas laut yang belakang menuai sorotan.
ADVERTISEMENT
Selain di Tangerang, HGB di atas laut juga ditemukan di atas perairan timur Surabaya-Sidoarjo.
AHY mengatakan, masalah HGB di atas laut ini sedang dikaji oleh Kementerian ATR.
"Ya ini yang saya bilang tadi, ini masih dipelajari oleh Kementerian ATR, investigasi segala sesuatunya. Nanti akan ketemu duduk permasalahan seperti apa. Tetapi kita ingin memastikan juga, jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum dan aturan yang berlaku," kata AHY di Istana Kepresidenan Jakarta setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo, Selasa (21/1).
Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
Eks Menteri ATR/BPN ini disinggung apakah bisa ada HGB lahan di atas laut. AHY tegas mengatakan tidak bisa.
"Iya (tidak boleh ada HGB di atas laut)," kata AHY.
AHY lantas ditanya apakah berarti ada 'permainan' di Kementerian ATR/BPN karena bisa ada HGB di atas laut, namun AHY menjawab singkat.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Demokrat ini menegaskan, akan ada penegakan hukum jika ada pelanggaran hukum terkait munculnya HGB di atas laut. Masalah ini akan diselesaikan oleh lintas kementerian.
"Intinya sekali lagi, jika ada pelanggaran terhadap hukum dan aturan yang berlaku, siapa pun. Baik itu di pemerintahan, baik di pemerintahan pusat, pemerintahan daerah. Kita kan harus cek sekali lagi, tidak boleh terburu-buru untuk menentukan sesuatu yang memang harus dicek secara utuh," kata AHY.
"Jadi nanti pasti akan ada penjelasan dari kementerian teknis. Tapi saya, selaku Menko Infrastruktur akan mendorong jajaran kementerian teknis. Tapi tentu tidak hanya ATR/BPN ya, ini juga ada terkait dengan Kementerian Kelautan misalnya dan KKP kan di luar dari koordinasi Kemenko Infrastruktur," tutur AHY.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan dalam Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Kamis (16/1/2025). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
AHY pun menegaskan, sikap Presiden Prabowo sudah jelas. Jika ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan dan hukum.
ADVERTISEMENT
"Tetapi Presiden Prabowo jelas sekali, Pak Presiden sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran, ya jangan sampai ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, segera dikoreksi, dievaluasi, dan harus ada tindakan yang jelas. Tindakan yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku juga. Ini berlaku buat semua," tutup AHY.
Tangkapan layar Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di atas perairan timur Surabaya-Sidoarjo di aplikasi Bhumi. Foto: dok. Tangkapan Layar

HGB di Atas Perairan Timur Surabaya-Sidoarjo

Sebelumnya Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin, mengungkap temuannya adanya HGB lahan di atas perairan timur Surabaya-Sidoarjo.
Thanthowy menemukan HGB dengan total luas 656 hektare, tepatnya di koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Dari hasil penelusurannya itu, kata Thanthowy, lahan yang tercatat berstatus HGB di area perairan, sama seperti kasus yang ada di laut Tangerang.
"Di Google Earth, sebenarnya ya daerah itu laut, sama daerah-daerah perikanan tambak dan mangrove, jadi enggak ada daratan, ya perairan gitu sama kayak case Tangerang berarti," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan, jika temuan HGB itu benar, maka hal itu telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013.
Selain itu, HGB tersebut bertentangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menerangkan area tersebut diperuntukkan bagi perikanan, bukan zona komersial atau permukiman.