Aipda R, Polisi di Sumut Pembunuh Sinta dan Putri Terancam 15 Tahun Bui

25 Februari 2021 20:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua orang wanita di Sumut, Sinta (16) dan Riska Putri (21) dibunuh oknum polisi berinisial R. Jenazahnya, ditemukan di tempat berbeda, pada Senin (22/2).
ADVERTISEMENT
Kassubid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan usai melakukan aksinya, pada Rabu (24/2) pelaku berhasil ditangkap.
“Kemarin kita sudah mengidentifikasi tersangka, langsung kita amankan dan syukur kita sudah amankan,”ujar Nainggolan kepada wartawan, di Mapolda Sumut, Kamis (25/2).
Nainggolan belum merinci kronologi pembunuhan, namun motifnya diduga karena sakit hati. Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Belawan. Dia sangkakan pasal pembunuhan.
“Pasal yang kita sangkakan itu pasal 338,” ujar Nainggolan.
Adapun isi dari pasal 338 KUHP berisi. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Dari data yang dihimpun ke duanya merupakan warga Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
ADVERTISEMENT
Jasad Rizka Putri pertama kali ditemukan. Wanita muda itu tewas di pinggir jalan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (22/2). Mayatnya ditemukan warga, pukul 01.50 WIB
Selanjutnya tidak berselang lama sekitar pukul 05.30 WIB jenazah rekannya, Sinta ditemukan tewas pinggir jalan Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Saat ditemukan tangan Sinta mengalami luka lebam.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.