Aipda Roni, Oknum Polisi Pembunuh 2 Wanita di Medan Dituntut Hukuman Mati

6 September 2021 19:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus pembunuhan 2 wanita di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus pembunuhan 2 wanita di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Oknum polisi anggota Polres Belawan, Aipda Roni Syahputra, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/9). Roni dianggap terbukti membunuh secara berencana, 2 wanita bernama Riska Pitria (21) dan Aprila Cinta (13),pada Februari 2021.
ADVERTISEMENT
“Karenanya meminta majelis hakim yang menangani perkara ini, menghukum terdakwa dengan pidana mati,”ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Bastian, di PN Medan.
Kata Bastian, tuntutan diberikan sesuai dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Lalu hal lain, yang memberatkan, lantaran salah seorang korban masih di bawah umur.
"(Sedangkan) hal yang meringankan tidak ada,"ujar Bastian.
Usai membacakan tuntutan, sidang dilanjutkan pekan depan. Agendanya pembacaan nota pembelaan dari Roni.
Sebelumnya, Aipda Roni didakwa membunuh wanita bernama Riska Pitria (21) dan Aprila Cinta (13) pada Februari 2021. Selain itu, terungkap sebelum membunuh korbannya Roni sempat memperkosa Aprila.
Sebelumya, umur Cinta ditulis 16 tahun. Namun dalam dakwaan di PN Medan, terungkap umur korban masih 13 tahun.
ADVERTISEMENT
Dari dakwaan yang dikutip kumparan dari laman web PN Medan Kota peristiwa pembunuhan itu terjadi pada, Sabtu (13/2).
Kedua korban awalnya datang ke Polres Pelabuhan Belawan, menanyakan barang titipan mereka untuk seorang tahanan di sana. Pada saat itu, terdakwa Roni sedang piket.
Karena tertarik dengan Riska, dia memberikan syarat akan mengecek barang kiriman itu, bila Riska mau memberikan nomor ponselnya.
Riska kemudian menerima tawaran terdakwa. Lalu pada malam harinya, Roni menghubungi Riska untuk bertemu. Alasanya untuk membicarakan masalah titipan tetapi korban menolak.
Karena terbawa nafsu dengan Riska, sepekan kemudian terdakwa membuat skenario seolah barang titipan korban, sudah ada pada terdakwa.
Barang itu berupa handphone dan uang. Selanjutnya pada Sabtu (20/2), terdakwa dan korban janji bertemu di Polres Belawan.
ADVERTISEMENT
“Sekitar pukul 14.40 WIB di depan Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa bertemu dengan korban Riska Pitria yang pada saat itu bersama dengan korban Aprila Cinta, ”ujar Jaksa, pada saat itu dalam dakwaan.
Kemudian dengan berbagai alasan terdakwa mengajak kedua korban masuk ke mobil. Di dalam mobil Roni menyuruh Riska duduk di depan, sedangkan Aprila berada di belakang. Dalam perjalanan terjadi perdebatan antara Roni dan Riska.
“Terdakwa mengatakan kepada korban Riska masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil, dijawab oleh korban jangan gitulah Pak dan terdakwa mengatakan ‘Ya, sudah sabar dululah' dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh korban maka terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska,” ujar Jaksa.
Roni juga sempat memeluk dan melecehkan korban. Namun Riska terus memberontak. Sementara di kursi belakang, Aprila mencoba menolong Riska dan mendapat pukulan di bagian leher. Terdakwa juga menarik tangan kiri Riska dan memborgolnya.
ADVERTISEMENT
“lalu terdakwa (juga) menarik secara paksa tangan kanan korban Aprila, sambil memukul dahi sekitar pelipis sebelah kanan kemudian menyatukan kedua tangan korban,” ujar Jaksa.
Tidak sampai di situ, terdakwa mengambil lakban dan tisu. Dua benda itu digunakan untuk membekap mulut korban. Selanjutnya Roni mengikat tangan Aprila dan Riska menggunakan lakban ke arah belakang.