Aiptu Nuridin Dipecat Terkait Kasus Penganiayaan Wanita

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Oknum anggota Polres Tegal Kota Aiptu Nuridin (50) yang dilaporkan menganiaya istri sirinya M (30) menjalani sidang kode etik profesi Polri. Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Oknum anggota Polres Tegal Kota Aiptu Nuridin (50) yang dilaporkan menganiaya istri sirinya M (30) menjalani sidang kode etik profesi Polri. Foto: Intan Alliva/kumparan

Anggota Polres Tegal Kota Aiptu Nuridin (50) yang dilaporkan menganiaya istri sirinya M (30) resmi dipecat sebagai anggota Polri. Ini merupakan keputusan sidang kode etik yang digelar di ruangan sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Jumat (10/7).

Hakim Ketua AKBP Edi Wibowo, anggota Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jawa Tengah menyatakan, Nuridin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri lantaran memiliki hubungan dengan wanita M (30) di luar pernikahan yang sah.

"Terduga pelanggar dalam kurun waktu dari tahun 2023 sampai dengan bulan Juni 2024 menjalin hubungan asmara, perselingkuhan sehingga melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah," ujar hakim Edi, Jumat (10/7).

Selain itu, Aiptu Nuridin juga terbukti secara sah dan meyakinkan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama," ungkap dia.

Untuk itu, hakim menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan penempatan khusus (patsus) selama 8 hari.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," tegas hakim.

Hakim juga menyatakan tidak ada faktor yang meringankan bagi Aiptu Nuridin.

"Fakta yang meringankan, tidak ada," sebut hakim.

Sementara yang memberatkan, perbuatan itu dilakukan secara sadar, disengaja dan terdakwa menyadari perbuatannya melanggar kode etik.

Mendengar vonis tersebut, Aiptu Nuridin menyatakan akan mengajukan banding.

"Siap, mengajukan banding," kata Nuridin yang menjabat sebagai Banit Reskrim Polsek Tegal Selatan itu.