Polisi di Jateng Siksa Wanita
Aiptu N, personel Polsek Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, yang diduga menganiaya seorang perempuan berinisial M (30), dihukum penempatan khusus (patsus). Anggota Polres Tegal tersebut dipatsus selama 20 hari sejak Jumat (3/7).
M diketahui merupakan istri siri pelaku. Keduanya menikah secara siri pada 2023 lalu. Seluruh rangkaian dugaan kekerasan yang dialami korban terjadi setelah pernikahan siri tersebut. Korban diduga mengalami penganiayaan, intimidasi, ancaman, hingga perlakuan asusila selama kurang lebih dua tahun.
Puncak kekerasan yang dialami M terjadi pada September 2025 di wilayah Jawa Tengah. Saat itu, korban mengalami luka berat usai diduga disiram air keras oleh Aiptu N. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
