Aiptu Nuridin yang Aniaya Istri Sirinya Disidang Etik Hari Ini

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Oknum anggota Polres Tegal Kota Aiptu Nuridin (50) yang dilaporkan menganiaya istri sirinya M (30) menjalani sidang kode etik profesi Polri. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Oknum anggota Polres Tegal Kota Aiptu Nuridin (50) yang dilaporkan menganiaya istri sirinya M (30) menjalani sidang kode etik profesi Polri. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Anggota Polres Tegal Kota, Aiptu Nuridin (50), yang dilaporkan menganiaya istri sirinya, M (30), menjalani sidang kode etik profesi Polri hari ini, Jumat (10/7).

Sidang kode etik itu digelar di ruang sidang Markas Polda Jawa Tengah di Semarang. Aiptu Nuridin hadir mengenakan PDH atau pakaian dinas harian.

Sejumlah saksi, termasuk Kapolsek Tegal Selatan yang merupakan atasan Aiptu Nuridin, juga dihadirkan dalam sidang.

instagram embed

Sidang yang dipimpin hakim ketua AKBP Edi Wibowo, Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jawa Tengah, masih berlangsung hingga berita ini dibuat.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan kasus yang menjerat Nuridin masuk dalam kategori pelanggaran berat, termasuk dugaan memakai narkoba hingga memiliki hubungan dengan wanita lain di luar pernikahan yang sah.

"Ancaman terberatnya PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Artanto, Selasa (7/7).

Oknum anggota Polres Tegal Kota Aiptu Nuridin (50) yang dilaporkan menganiaya istri sirinya M (30) menjalani sidang kode etik profesi Polri. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Nuridin pada 2010 juga pernah disidang etik karena kasus minuman keras. Kemudian, pada 2017 ia kembali disidang etik karena berhubungan dengan perempuan tanpa ikatan yang sah.

Namun, dari dua kasus itu ia hanya diberikan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dan demosi.

"Tahun 2010 jalani sidang disiplin, kasusnya minuman keras kemudian kedua (tahun 2017) kode etik tentang kasus melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan yang sah, beda perempuan. Ini yang ketiga kali," kata Artanto.

Sekilas Kasus

Korban penganiayaan dan penyiksaan oleh aparat kepolisian usai melapor dan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Diberitakan sebelumnya, Tim Hotman 911 mendampingi seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan dugaan penyiksaan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum polisi aktif ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7). M disebut sebagai istri siri polisi tersebut.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Korban berinisial M (30) selesai diperiksa sekitar lima jam, dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Korban terlihat dituntun menggunakan kursi roda. Terlihat luka bakar di sekujur tangan dan kaki korban.

Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengatakan kasus ini bermula sejak 2023 di wilayah Jawa Tengah. Korban disebut mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam rentang waktu yang panjang.

Korban penganiayaan dan penyiksaan oleh aparat kepolisian usai melapor dan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

"Jadi singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan juga dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu," kata Reza.

"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyak lah di situ," lanjut dia.

Korban juga dipaksa untuk meracik narkoba jenis sabu oleh pelaku. Tak berhenti di sana, korban juga mengaku disiram air keras oleh pelaku hingga membuatnya terluka.