Polda Jateng Akan Gelar Perkara untuk Tentukan Status Tersangka Aiptu N

Polda Jawa Tengah akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum Aiptu N (50) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap istri sirinya berinisial M (30). Hingga kini, anggota Polres Tegal Kota itu masih berstatus sebagai terlapor.
"Penetapan tersangka akan melalui gelar perkara terlebih dahulu oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Rabu (8/7).
Artanto mengatakan, saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti dalam kasus tersebut.
"Statusnya masih terlapor. Saat ini penyidik masih melakukan klarifikasi terhadap para saksi dan mengumpulkan alat bukti," jelasnya.
Sementara itu, terkait status Aiptu N sebagai anggota Polri, Artanto mengatakan yang bersangkutan masih berstatus sebagai terduga pelanggar kode etik profesi Polri.
"N saat ini berstatus sebagai terduga pelanggar kode etik profesi Polri," kata Artanto.
Sebelumnya, Tim Hotman 911 mendampingi seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan dugaan penyiksaan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polri aktif ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7). M disebut merupakan istri siri polisi tersebut.
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
