Polda Jateng: Aiptu N Sudah 2 Kali Disidang Etik Kasus Miras-Zina

Polda Jawa Tengah masih menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N (50), diduga terhadap istri sirinya berinisial M (30). Sebelum tersangkut kasus ini, Aiptu N ternyata sudah pernah tersandung dua kasus pelanggaran disiplin dan etik.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan Aiptu N pada 2010 pernah menjalani sidang disiplin terkait kasus minuman keras. Kemudian, pada 2017, ia kembali menjalani sidang etik karena menjalin hubungan dengan perempuan di luar ikatan yang sah atau zina.
"Tahun 2010 menjalani sidang disiplin dengan kasus minuman keras. Kemudian yang kedua, pada 2017, sidang kode etik karena melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan yang sah, beda perempuan. Ini yang ketiga kali," ujar Artanto, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan, hubungan antara Aiptu N dan M merupakan pernikahan siri yang dijalani sejak 2023. Sementara itu, Aiptu N diketahui telah memiliki istri sah dan berkeluarga.
"Jadi, istri yang sah memang ada. Namun beliau menjalin hubungan dengan saudari M di luar ikatan yang sah," jelasnya.
Saat ini, sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal, Aiptu N telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sambil menunggu pelaksanaan sidang etik.
"Secepatnya akan dilakukan sidang etik. Ini pelanggaran berat dan kami tidak memberikan toleransi," kata Artanto.
Sebelumnya diberitakan, Tim Hotman 911 mendampingi seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan dugaan penyiksaan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum polisi aktif ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7). M disebut sebagai istri siri anggota polisi tersebut.
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
