Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Airin-Ade Sumardi Jalani Tes Kesehatan Selama 10 Jam di RSUD Banten
31 Agustus 2024 18:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi, telah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan selama hampir 10 jam di Rumah Sakit Umum Daerah Banten, Sabtu (31/8).
ADVERTISEMENT
Tiba sekitar pukul 06.50 WIB, pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi terlihat hanya didampingi beberapa tim tanpa kehadiran petinggi partai koalisi. Keduanya pun langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 8 hingga selesai pukul 16.40 WIB.
Pada kesempatan itu, Airin mengaku tidak makan dan minum selama hampir 24 jam sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan fisik, psikotes dan narkoba lantaran mengikuti anjuran dari tim dokter di RSUD Banten.
"Iya (sempat) puasa, tapi tadi udah makan siang, tadi dikasih makan ada rendang (menu) lengkap," kata Airin usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Banten, Sabtu (31/8) sore.
"Diperiksa mulai dari kesehatan fisik, kesehatan jiwa," imbuhnya.
Meski begitu, adik ipar mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu mengaku santai menghadapi pemeriksaan kesehatan karena rutin menjaga pola hidup sehat.
ADVERTISEMENT
"Enggak (berat), sama aja kayak kita periksa kesehatan di tempat lain. Ya kita sih selalu berusaha menjaga pola hidup sehat," ungkapnya.
Untuk itu, Airin menyampaikan rasa optimisnya bisa melalui tahapan pemeriksaan kesehatan sehingga bakal ditetapkan sebagai calon oleh KPU Provinsi Banten di tanggal 22 September 2024 mendatang.
"Ya, mudah-mudahan hasilnya sesuai harapan, kita dinyatakan tidak ada masalah dan ditetapkan sebagai calon gubernur," kata Airin.
Tahapan pemeriksaan kesehatan diatur dalam diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Tes kesehatan calon kepala daerah dilaksanakan untuk menilai status kesehatan kandidat serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.
ADVERTISEMENT