Ajakan Menginap di Hotel Berujung Pencurian, Motor Wanita di Pati Raib

Nasib malang menimpa seorang wanita berinisial NS (35), warga Kabupaten Rembang. Dia diajak menginap di sebuah hotel di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, oleh temannya. Namun ternyata itu hanya modus agar temannya itu bisa membawa kabur motor miliknya.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Sigit, menyampaikan peristiwa yang terjadi pada Minggu (27/9) itu bermula dari NS yang kena tipu daya warga Kecamatan Batangan berinisial AA alias F (25). Waktu itu, AA mengajak NS menginap di salah satu hotel dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
“Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah berpura-pura mengajak korban menginap di hotel," katanya saat jumpa pers di Mapolresta Pati, Sabtu (31/10).
Ketika korban sedang mandi, terduga pelaku berpamitan hendak membeli makanan. Namun, pelaku rupanya membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Sehabis mandi, korban masih belum curiga dan menanti kedatangan pelaku. Namun, setelah lama menunggu, ia baru menyadari bahwa dirinya terkena tipu.
"Setelah ditunggu sekitar dua jam, terduga pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian berusaha menghubungi yang bersangkutan, tetapi tidak mendapatkan respons," kata Sigit.
Korban kemudian mendatangi Mapolsek Juwana untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Pati melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Berkat kerja keras dan koordinasi anggota di lapangan, terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati,” ungkap Sigit.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pati guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Kini, motor tersebut telah dikembalikan kepada korban.
