Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
AJI Kecam Intervensi Wartawan yang Minta Keluarga Ikhlaskan Kepergian Gamma
3 Desember 2024 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam tindakan seorang wartawan yang ikut mengintervensi kasus Siswa SMK 4, Gamma Ryzkinata Oktafandy (17) yang tewas ditembak polisi agar tidak dibuka ke publik.
ADVERTISEMENT
Wartawan tersebut meminta kepada keluarga Gamma untuk membuat video sudah mengikhlaskan peristiwa ini. Namun keluarga menolak permintaan si wartawan yang datang bersama Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar itu.
"Perbuatan jurnalis atau wartawan yang berusaha menutupi peristiwa kematian GRO adalah tindakan serius yang menciderai profesi jurnalis," ujar Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, Selasa (3/12).
Aris mengatakan, tindakan wartawan tersebut juga jauh dari semangat elemen jurnalisme yakni jurnalis harus menyampaikan kebenaran pada sebuah pemberitaan tanpa adanya kepentingan tertentu.
"Tak hanya itu, tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik," tegas Aris.
Aris juga mengatakan, dalam Pasal 4 UU Pers jelas disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. Wartawan ini dalam kasus GRO juga berupaya menghalang-halangi sesama rekan jurnalis untuk meliput kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Padahal, di dalam Pasal 18 UU Pers sudah sangat jelas tertulis:
Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta
"Mirisnya, potensi pelanggaran ini malah dilakukan oleh wartawan itu sendiri," ungkap Aris
Menurut Aris, kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah jurnalisme di Semarang. Ia meminta agar jurnalis memiliki prinsip keberpihakan kepada publik, kebenaran, dan keadilan. Tugas jurnalis juga sudah diikat dalam UU Pers dan Kode Etik sehingga jurnalis diminta supaya menaati rambu-rambu tersebut.
"Wartawan bukan Humas Polri," tegas Aris.
Sementara itu, paman GRO Agung mengungkap, adanya intervensi dari seorang wartawan yang datang bersama Kapolrestabes Semarang pada Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
"Orang itu (wartawan) bilang untuk saya Pak ini untuk biar beritanya tidak menyebar ke mana-mana sebaiknya dari keluarga korban membuat video pernyataan bahwa keluarga Gamma sudah mengikhlaskan kejadian ini. Dan tidak akan membesar-besarkan masalah ini dan untuk masalah hukum selanjutnya diserahkan ke Polrestabes," ucap Agung menirukan ucapan wartawan itu.
Agung sempat menyebut nama wartawan yang disebutnya juga pulang satu mobil dengan Kapolrestabes Semarang.
"Saya baru tahu namanya, dan itu dia pulangnya tuh duduknya sebelahnya Pak Kapolres, di sampingnya. Ciri-cirinya putih, gemuk, gempal, kaus biru. Pokoknya dia wartawan, kita nggak menanyakan wartawan mana," kata Agung.