Akademisi Minta RUU Perampasan Aset Atur Badan Khusus: Dikelola Pejabat Bisnis

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat Komisi III DPR dengan akademisi dan mahasiswa terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Komisi III DPR dengan akademisi dan mahasiswa terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Chandra mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil rampasan negara.

Badan tersebut dinilai perlu dipimpin pejabat yang berorientasi bisnis agar nilai ekonomi aset tetap terjaga, bahkan meningkat.

Septa mengatakan, aset yang disita atau dirampas dalam perkara tindak pidana perlu dikelola secara profesional agar tidak mengalami penurunan nilai.

“Nah, terkait dengan benda atau barang-barang yang dirampas yang diduga sebagai hasil tindak pidana tersebut, maka perlu menunjuk lembaga yang melaksanakan pengelolaan aset tersebut,” ujar Septa dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).

“Sehingga dengan tujuan adalah agar barang yang disita tersebut atau dirampas tetap terjaga nilai ekonomisnya, dan dia tidak berkurang, tetap terawat, dan sampai akhirnya nanti dirampas oleh secara resmi oleh negara, itu juga masih mempunyai nilai ekonomis yang sama. Seperti itu. Kalau perlu bisa meningkat,” tambahnya.

Menurut Septa, pengelolaan aset diperlukan sejak tahap penelusuran, pemblokiran, pembekuan, hingga proses pengajuan perampasan aset ke pengadilan.

“Sehingga kemudian proses penelusuran, pemblokiran, dan atau pembekuan atau ketika gugatan atau permohonan perampasan diajukan ke pengadilan maupun ketika berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, dapat berdasarkan perampasan aset tersebut dinyatakan dirampas oleh negara,” katanya.

Suasana rapat Komisi III DPR dengan akademisi dan mahasiswa terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Septa berpandangan, pengelolaan aset hasil rampasan sebaiknya tidak berada di bawah Kejaksaan Agung. Menurutnya, tugas pengelolaan aset berada di luar fungsi utama institusi tersebut.

“Nah, kalau menurut saya, pengelolaan aset ini tidak dilakukan oleh Jaksa Agung seperti badan pengelola aset yang ada sekarang ini. Karena itu menurut saya menyebabkan keluar daripada main job daripada tugas utama daripada Jaksa Agung itu sendiri,” tuturnya.

Ia mengatakan. Kejaksaan telah memiliki kewenangan sebagai eksekutor terhadap aset hasil tindak pidana yang diputus dirampas oleh pengadilan. Karena itu, menurut Septa, diperlukan lembaga lain yang secara khusus menangani pengelolaan aset.

“Karena Jaksa Agung sendiri dengan ataupun badan pengelola asetnya sudah diberikan kewenangan sebagai eksekutor untuk mengelola aset-aset tindak pidana umum lainnya yang dirampas, yang dinyatakan dirampas dalam putusan pengadilan berdasarkan kekuatan pengadilan berkekuatan hukum tetap tersebut,” jelas Septa.

Septa menilai badan khusus tersebut sebaiknya dipimpin pejabat yang memiliki orientasi bisnis sehingga nilai ekonomi aset dapat dipertahankan atau dikembangkan.

“Nah, ini menurut saya akan lebih efektif jika dikelola oleh badan dengan pejabat yang berorientasi bisnis untuk mengembangkan aset tersebut,” kata Septa.

Suasana rapat Komisi III DPR dengan akademisi dan mahasiswa terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menurutnya, RUU Perampasan Aset perlu memberikan kewenangan yang jelas kepada badan atau pejabat yang bertugas mengelola aset.

“Sehingga dalam skema eksekusi aset perdata, perlu regulasi yang jelas di dalam RUU Perampasan Aset ini adanya badan atau pejabat yang dapat melakukan kewenangannya secara leluasa untuk mengelola aset tersebut, sehingga dia tidak mengurangi nilai ekonomis dari aset tersebut, tetap terjaga, apalagi tidak rusak seperti itu,” sambung dia.

Ia berharap pembentukan badan khusus beserta kewenangannya dapat diatur dalam RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, aset yang dirampas negara dapat dikelola secara profesional dan tidak kehilangan nilai ekonominya.

“Harapannya dengan badan khusus ini dan kewenangan yang jelas dimiliki oleh badan atau pejabat tersebut, dia bisa mengelola aset yang dirampas secara pasti dan bisa menilai secara ekonomis tidak berkurang,” pungkasnya.