Akademisi: Pendidikan Polisi-Hakim Harus Ada Kurikulum Pemasyarakatan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga binaan pemasyarakatan (WBP) berbaris di halaman Lapas Kelas II A Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga binaan pemasyarakatan (WBP) berbaris di halaman Lapas Kelas II A Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Thomas Sunaryo, mengusulkan agar kurikulum pemasyarakatan dimasukkan ke dalam pendidikan aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, hingga hakim.

Hal itu disampaikannya dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tangerang, Rabu (6/5).

"Menurut saya sebagai akademisi, di masa depan polisi, jaksa, hakim di dalam pendidikannya harus ada kurikulum pemasyarakatan. Jadi pemasyarakatan itu enggak hanya jadi tong sampah aja ya, pokoknya semua masukkan ke dalam penjara ini," ujar Thomas.

"Nah, kejahatan itu adalah gejala sosial ya, tidak mungkin dihilangkan sama sekali, tapi yang bisa ditekan sekecil mungkin. Dan tidak ada orang yang dilahirkan itu sebagai penjahat, ya ini kalau secara garis besar adalah sosialisasi pada masyarakat ya ini," lanjutnya.

Thomas menjelaskan penanganan kejahatan perlu dilihat melalui pendekatan politik kriminal, yakni upaya nasional dan terorganisir dari negara untuk menanggulangi kejahatan.

"Sebetulnya yang kita bicarakan adalah secara makro kejahatan itu. Nah, tentu ada bagaimana menangani kejahatan itu yang disebut politik kriminal ya, usaha rasional dan terorganisir dari masyarakat atau negara untuk menanggulangi kejahatan ya," kata Thomas.

"Kalau di dalam ilmu kedokteran itu mencegah lebih baik daripada mengobati ya, tapi di dalam politik kriminal adalah mencegah kejahatan adalah lebih baik daripada mencoba mendidik penjahat menjadi orang baik," sambung dia.

Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) mengikuti kegiatan pengumuman seleksi tahap akhir penerimaan Taruna Akpol di Jawa Tengah, Jumat (27/7). Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Thomas pun menjelaskan dua metode utama dalam penanggulangan kejahatan, yaitu preventif dan represif.

"Nah, ada dua metode. Yang pertama adalah preventif yaitu melindungi masyarakat, social defense, mencapai kesejahteraan sosial, dan persempit kesenjangan sosial ya ini. Yang kedua adalah represif, pendekatan penal atau hukum pidana," ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kualitas sumber daya manusia manusia hingga sarana di dalam sistem penegakan hukum.

"Nah suatu organisasi itu harus ada sumber daya manusia, sarana, dan dana ya. Saya hanya bicara bahwa di kepolisian, di kejaksaan, hakim, lapas, itu hidup subkultur sendiri ya nih," ujar Thomas.

"Makanya untuk lapas ya adalah mengembangkan kemampuan kepemimpinan leadership dalam realita lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan memang menduduki jabatan-jabatan kepemimpinan pada eselon atas, menengah, dan eselon pelaksana sesuai dengan tingkat kepangkatan masing-masing," sambungnya.

Menimipas Agus Andrianto menghadiri Perkemahan Satya Dharma Bakti Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23-25 Juni 2025. Foto: Dok. Kemenimipas

Thomas pun menyoroti peran penting dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya, posisi tersebut perlu mampu mewujudkan kondisi yang bisa menjamin keberhasilan lembaganya.

"Di sinilah peran Menteri sekarang namanya Imigrasi dan Pas ya, menteri ini ya sebagaimana pula pemimpin organisasi nonpemerintah pada hakikatnya adalah sama yaitu menciptakan kondisi yang bisa menjamin keberhasilan pencapaian efektivitas tujuan lembaga yang dipimpinnya," ujar Thomas.

Ia pun menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus menjadi contoh dalam penegakan hukum dan terbuka terhadap inovasi sistem pemidanaan.

"Hal ini lebih-lebih bagi Pemasyarakatan harus memberi contoh dalam penegakan hukum bagi para pelanggar hukum," ungkap Thomas.

"Legitimasi terhadap adanya cara-cara baru pemidanaan itu tidak jatuh begitu saja dari langit tetapi harus diusahakan oleh instansi yang paling bersangkutan dengan pelaksanaan cita-cita itu yaitu instansi pemasyarakatan sesuai prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Ini dimungkinkan kalau instansi itu keluar dari ketertutupannya," pungkasnya.