Akademisi UGM Bicara Aset Tercemar: Kalau Tidak Ditemukan, Bisa Sasar Aset Sah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rahman (kiri) menyampaikan paparan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rahman (kiri) menyampaikan paparan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan konsep aset tercemar atau tainted assets dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, aset hasil tindak pidana yang sudah tidak dapat ditemukan atau dirampas dapat diganti dengan aset sah milik pelaku dengan nilai yang setara.

Fatahillah menjelaskan, aset tercemar merupakan aset yang merupakan hasil tindak pidana. Jika aset tersebut sudah dialihkan atau tidak lagi dapat ditemukan, mekanisme perampasan aset dapat menyasar aset lain sebagai pengganti.

“Jadi kalau hasil tindak pidananya tidak bisa ditemukan dia bisa diganti dengan aset sah. Aset sah itu adalah misalkan aset yang dia peroleh sebelumnya, tapi nggak bisa kita rampas. Kenapa nggak bisa dirampas? Karena satu misalkan dia sudah hilang di luar negeri sudah dihabiskan sehabis-habisnya misalkan dia investasikan ke ke suatu koin yang sudah rugi total,” kata Fatahillah dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

Menurut dia, aset pengganti tersebut bukanlah aset hasil tindak pidana. Namun, aset itu dapat dirampas apabila aset hasil kejahatan yang sebenarnya sudah tidak dapat ditemukan lagi dan kerugian yang ditimbulkan telah dibuktikan.

“Nah ketika aset tercemar itu adalah aset hasil tindak pidana itu tidak bisa lagi dirampas maka kita bisa cari aset penggantinya. Aset pengganti ini adalah berarti bukan hasil tindak pidana pimpinan. Tetapi bukan hasil tindak pidana tetapi bisa menggantikan. Jika kita bisa membuktikan memang kerugian tersebut tidak dapat kita rampas,” ujar Fatahillah.

“Jadi aset tercemar itu adalah aset hasil tindak pidananya yang betul-betul dibuktikan tapi enggak bisa lagi kita lihat lagi nih wujudnya. Nah itulah yang bisa kita rampas. Seperti itu mudah-mudahan dapat terjelaskan,” lanjutnya.

Aset Pengganti Harus Sesuai Nilai Kerugian

Fatahillah juga menjelaskan konsep aset pengganti atau substituted assets. Mekanisme tersebut dapat digunakan ketika aset hasil tindak pidana tidak lagi dapat ditemukan, sementara kerugian akibat tindak pidananya telah terbukti.

Ia mencontohkan kerugian negara senilai Rp 200 juta. Apabila aset hasil tindak pidana yang menyebabkan kerugian tersebut sudah tidak ditemukan, aset lain yang diperoleh pelaku sebelum tindak pidana dapat menjadi objek perampasan untuk menggantikan nilai kerugian tersebut.

“Nah ini yang menarik adalah dalam KUHP itu bahkan ganti rugi itu bisa menyita aset-aset lain yang tidak berkaitan dengan tindak pidana tapi dia bisa menggantikan aset yang dapat dipidana sehingga misalkan dia merugikan negara Rp 200 juta, tetapi tidak ditemukan aset-aset yang terjadi setelah perbuatan tersebut, itu bisa dirampas disita terlebih dahulu Rp 200 juta. Nanti dibuktikan di pengadilan kalau betul dia merugikan Rp 200 juta nanti aset-aset yang dia bahkan peroleh sebelum tindak pidana itu bisa sebelum tempus delicti-nya,” jelas Fatahillah.

“Hanya jika dia bisa membuktikan bahwa kerugian itu terjadi dan aset hasil kerugian tadi tidak bisa ditemukan lagi. Jadi bisa menjadi substituted assets,” lanjutnya.

Fatahillah menekankan perampasan aset tidak boleh dilakukan tanpa batas. Nilai aset yang dirampas harus berkaitan dengan nilai kerugian yang ditimbulkan tindak pidana.

Hal tersebut ditegaskan setelah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta penjelasan mengenai batas nilai aset yang dapat dirampas.

“Ya misalnya, kalau yang tadi Pak Fatahillah bilang, nilai tindak pidana Rp 200 juta. Maka yang dirampas harusnya nilainya sejumlah Rp 200 juta yang bisa dibuktikan di pengadilan nanti terbukti atau tidak. Tapi nilai tindak pidana yang dilakukan oleh si pelaku tindak pidana senilai jumlah tindak pidana, bukan gitu ya? Karena jangan sampai gini, dilakukan tindak pidana Rp 200 juta, tapi yang dirampas Rp 1 miliar,” ucap Sahroni.

“Iya betul betul, itu juga terima kasih Pimpinan itu juga yang harus dipertegas. Tidak boleh melakukan perampasan itu di luar wilayah kerugian yang diakibatkan,” jawab Fatahillah.

Namun, ia menjelaskan terdapat pengecualian apabila aset hasil kejahatan tersebut berkembang dan menghasilkan keuntungan. Keuntungan yang dapat dibuktikan berasal dari hasil kejahatan juga dapat menjadi objek perampasan.

“Tidak boleh melakukan perampasan itu di luar wilayah kerugian yang diakibatkan. Tetapi memang kecuali bisa dibuktikan bahwa nilai Rp 200 juta tadi dia taruh di suatu skema investasi dan mengakibatkan keuntungan,” kata Fatahillah.

“Kalau itu bisa kita buktikan juga keuntungannya bahwa itu adalah keuntungan dari hasil kejahatan, bisa disita juga. Tetapi kalau itu di luar dari keuntungan tadi nah itu nggak bisa,” lanjut Fatahillah.

Ia mencontohkan aset hasil kejahatan yang kemudian ditempatkan dalam instrumen investasi dan nilainya meningkat. Menurutnya, keuntungan yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut tetap dapat dirampas karena pelaku tidak boleh memperoleh keuntungan dari kejahatan.

“Karena banyak juga kalau misalkan dia taruh di suatu skema koin yang misalkan tinggi meningkat luar biasa. Nah itu sebenarnya karena prinsipnya adalah crime does not pay, jadi kejahatan tidak boleh dijadikan keuntungan bagi orang lain, makanya itu tetap bisa disita. Tetapi tidak boleh sebenarnya melakukan penyitaan dan perampasan di luar dari kerugian yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana,” ujarnya.

Aset Hasil Kejahatan yang Dialihkan Tetap Bisa Dirampas

Fatahillah mengatakan RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur aset apa saja yang dapat menjadi objek perampasan. Ia merujuk pada konsep Stolen Asset Recovery yang mengategorikan sejumlah jenis aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Salah satunya adalah aset yang digunakan sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan. Selain itu, aset yang menjadi objek kejahatan maupun hasil pengembangan dari aset hasil kejahatan juga dapat menjadi objek perampasan.

“Apa aset yang dapat dipidana? Nah ini juga apa aset yang dapat disita? Dalam Stolen Asset Recovery Key concept 6 itu sudah dikategorikan. Pertama instrumen. Kalau dia digunakan sebagai kejahatannya. Jadi kalau dia menggunakan aset-aset tersebut sebagai kejahatannya seperti membuat belasan korporasi tadi beserta aset-asetnya itu seharusnya bisa dilakukan perampasan. Objectum sceleris itu adalah yang menjadi objek kejahatannya,” jelas Fatahillah.

“Apakah dia mau menggelapkan keuangan negara atau menggelapkan keuangan korporasi dan lain sebagainya bisa disita juga. Atau bahkan pengembangannya. Dia taruh di bunganya menjadi deposito atau ditaruh di bitcoin dan lain sebagainya kemudian berkembang menjadi nilai investasinya itu juga menjadi fructum sceleris yang harus bisa disita juga. Ditambah kalau kita bicara KUHP,” sambungnya.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Akademisi FH UGM dan FH UNAIR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Dengan demikian, aset yang telah berubah bentuk atau berkembang dari hasil tindak pidana tidak otomatis lepas dari mekanisme perampasan. Nilai yang dihasilkan dari aset tersebut juga dapat diperhitungkan sepanjang dapat dibuktikan memiliki hubungan dengan hasil kejahatan.

Konsep aset pengganti tersebut berkaitan dengan salah satu kondisi yang menurut Fatahillah perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset, yakni ketika proses pidana telah berjalan tetapi aset hasil tindak pidana tidak berhasil disita atau dirampas. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai unsuccessful.

“Unsuccessful ini adalah ketika proses pidananya sudah berlangsung tetapi harta tersebut tidak pernah dirampas sejak awal. Jadi dia nggak disita, dia nggak dirampas padahal betul-betul itu adalah hasil dari tindak pidana tersebut. Nah ini biasa terjadi dalam kasus korupsi yang melibatkan misalkan berbagai pihak ternyata harta-harta tersebut disimpan oleh pihak ketiga dan lain sebagainya,” kata Fatahillah.

Menurutnya, mekanisme non conviction based dapat digunakan dalam kondisi tersebut meskipun proses pidananya telah berjalan dan pelaku telah dihukum.

“Nah ini tidak disita dan tidak dirampas dalam proses peradilannya, seharusnya non-conviction based itu bisa. Sekalipun itu dikuasai oleh orang lain. Jadi proses unsuccessful ini proses pidananya sudah berjalan sudah dihukum tetapi aset tersebut tidak disita dan dirampas. Nah ini tetap bisa berjalan karena dianggap unsuccessful dalam prosesnya. Jadi ini semi semi non-conviction based karena conviction-nya ternyata sudah ada walaupun yang di-convict tadi, yang dipidana tadi tidak memiliki aset tersebut,” ujarnya.

Fatahillah menambahkan, RUU Perampasan Aset nantinya juga perlu memperjelas jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar penerapan mekanisme tersebut.

“Mungkin saya rasa tidak boleh diatur secara umum, tapi dalam RUU perampasan aset perlu ditekankan tindak pidana apa saja yang perlu diatur sebagai tindak pidana yang bisa menjadikan perampasan aset ini berlaku hukum acaranya,” pungkasnya.