Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Akan Ada Sanksi Tegas Bagi Pelat Hitam yang Jadi Travel Gelap Saat PPKM Darurat
17 Juli 2021 12:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PPKM Darurat bertujuan membatasi mobilitas warga demi menekan laju penularan corona. Sayangnya tidak ditanggapi serius oleh sejumlah perusahaan otobus dan agen travel nakal.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga akan memburu pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi, yakni para pemilik kendaraan pribadi pelat hitam yang mengubahnya menjadi travel gelap .
Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub , Marta Hardisarwono, mengingatkan akan ada sanksi tegas. Namun Marta, tak menjelaskan secara spesifik sanksi tegas seperti apa yang bakal diterapkan.
"Ini yang harus kita cermati adalah adanya angkutan ilegal pelat hitam yang nantinya akan kita usulkan di UU transportasi darat, yang sanksinya lebih tegas. Karena kita lihat pelat hitam ini jadi angkutan, dan ini kita harapkan kita koordinasi dengan kepolisian untuk koordinasi di lapangan," kata Marta saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7).
Sementara itu, Marta juga menjelaskan bagi perusahaan otobus yang kedapatan melanggar berulang bisa dikenai pencabutan izin usaha.
ADVERTISEMENT
"Kepada otobus yang membawa penumpang akan diberi sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan pengawasan, pembekuan izin penyelenggaraan, diberikan sanksi izin penyelenggaraan. jadi 3 izin itu akan kita tinjau kembali pak," tutur Marta.
Pihak Polda Metro Jaya pun siap berkoordinasi dengan Kemenhub terkait penindakan kendaraan pribadi menjadi travel gelap. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan dalam waktu dekat akan ada operasi khusus memburu travel gelap.
"Dalam beberapa hari ini kita akan laksanakan operasi travel gelap. Jadi silakan teman-teman yang mau perjalanan urungkan niatnya untuk naik travel gelap, tapi pakai ke terminal-terminal resmi," kata Sambodo.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini