Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Akan Dipolisikan terkait 'Heboh Transaksi Rp 349 T', PPATK Jaga Akuntabilitas
25 Maret 2023 16:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) merespons rencana pelaporan yang bakal dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri, soal polemik transaksi Rp 349 triliun.
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Termasuk dalam perkara transaksi ratusan triliun rupiah yang kini tengah menjadi sorotan publik.
"Kami tetap menjaga akuntabilitas, integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangan kami," kata Ivan saat dihubungi, Sabtu (25/3).
"Termasuk pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Semua dilakukan sesuai koridor hukum yang menjadi dasar pijakan kami selama ini," sambung dia.
Ivan juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan publik yang selama ini diberikan terhadap pihaknya. Diharapkan, dukungan ini dapat memperkuat kinerjanya.
"Terima kasih setulus-tulusnya kepada segenap lapisan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan atas perhatianya kepada kami. Tentunya kami membutuhkan partisipasi tersebut untuk menjadi semakin kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU-TPPT-PPSPM di Indonesia," tutup Ivan.
ADVERTISEMENT
TPPU merujuk pada Tindak Pidana Pencucian Uang, TPPT Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan PPSPM Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
MAKI menyatakan bakal melaporkan PPATK serta Menkopolhukam Mahfud MD, ke Bareskrim Polri.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan pelaporan ini terkait pernyataan anggota Komisi III DPR RI ketika menggelar rapat kerja dengan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Boyamin mengeklaim, pelaporan ini disebutnya sebagai tindakan pembelaan terhadap PPATK. Dengan laporannya, nanti bakal menentukan siapa yang benar dan salah.
Boyamin menyebut hal ini dilakukannya menggunakan logika terbalik.
"Jadi ini urgensinya itu lah untuk menguji dan membela PPATK dalam teori saya, istilahnya, logika terbalik. Karena menurut saya PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan melanggar undang-undang sebagaimana ketentuan di Pasal 11 PPATK. Tapi karena DPR ngomong begitu saya uji. Apakah ini omongan DPR yang bener atau justru yang ngaco," katanya.
ADVERTISEMENT