AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gudang Solar Ilegal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO

AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus gudang solar ilegal. Sebelumnya, Achiruddin menjadi tersangka kasus duel yang melibatkan anaknya, Aditya (19), melawan teman sebaya, Ken Admiral.

“Iya (AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai) tersangka, peranannya turut serta dalam kegiatan ilegal di gudang tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada kumparan, Kamis (25/5).

Hadi juga menyebut pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gudang ilegal itu.

"E Dirut Almira dan P petugas lapangan yang mengelola gudang," imbuh Hadi.

Pengecekan gudang BBM solar yang diduga milik AKBP Achiruddin. Foto: Dok. Istimewa

Gudang solar ilegal tersebut mulanya diduga milik AKBP Achiruddin. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata gudang tersebut milik PT Almira Nusa Raya.

Meski begitu, sebelumnya AKBP Achiruddin mengakui ia menerima imbalan dari PT Almira. Ia menerima Rp 7,5 juta setiap bulannya atas imbal jasa mengawasi gudang tersebut.

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang (solar) PT Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023,” kata Hadi pada Sabtu (29/4).

kumparan post embed

Polisi sempat mengecek gudang tersebut. Hasilnya, gudang tersebut dinyatakan ilegal.

“(Gudang solarnya) ilegal, tidak terdaftar di Pertamina,” kata Hadi.

“Di mana hasil cek di Pertamina, lokasi PT Almira tidak terdaftar di Jalan Karya Dalam (dekat rumah Achiruddin),” sambungnya.

kumparan post embed

Nama Achiruddin mencuat setelah muncul video duel Aditya Hasibuan melawan Ken Admiral bulan April 2023. Achiruddin dinilai melakukan pembiaran peristiwa duel yang terjadi pada Desember 2022 itu.

Achiruddin kemudian menjalani sidang etik Polri. Ia disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

kumparan post embed