AKBP Beni & 7 Personel Langgar SOP Izinkan Tahanan Keluar Berujung Penembakan

23 Maret 2022 19:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjelasan Polda Gorontalo terkait kasus Dirtahti AKBP Beni bebaskan tahanan bandar narkoba berujung penembakan, Rabu (23/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penjelasan Polda Gorontalo terkait kasus Dirtahti AKBP Beni bebaskan tahanan bandar narkoba berujung penembakan, Rabu (23/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Gorontalo menyatakan Dirtahti AKBP Beni Mutahir dan 7 anak buahnya diduga melanggar kode etik karena mengizinkan keluar tahanan narkoba berinisial RY dari Rutan Polda Gorontalo, Senin (21/3).
ADVERTISEMENT
Tahanan narkoba tersebut diberi izin keluar oleh 7 personel penjaga rutan atas persetujuan AKBP Beni sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku dibebaskan setelah minta tolong ke AKBP Beni karena pelaku mengaku punya masalah keluarga.
"Selain Dirtahti ada 7 personel Dirtahti diduga langgar pasal 7 ayat 3 huruf c dan e tentang kode etik Polri yang isinya wajib menolak perintah atasan yang melanggar norma dan aturan," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono di Polda Gorontalo, Rabu (23/3).
Wahyu menyebut, 7 personel Dirtahti tersebut saat ini tengah diperiksa Propam Polda Gorontalo. Mereka diduga melanggar kode etik Polri.
"7 personel lainnya melaksanakan jaga tahanan akan dilakukan audit dan pemberkasan dalam sidang profesi kode etik," ujar Wahyu.
ADVERTISEMENT
Wahyu menuturkan, akibat diizinkannya keluar tahanan tersebut AKBP Beni dilaporkan tewas ditembak di bagian kepala di rumah pelaku. Aksi penembakan itu juga diketahui adik pelaku berinisial RYP dan istrinya N. Senjata api yang digunakan pelaku jenis rakitan.
"Pelaku RPY menodong senpi rakitan dan menembak korban sebanyak 1 kali yang mengakibatkan korban meninggal dan terjatuh," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perwira menengah bernama AKBP Beni Mutahir tewas ditembak bandar narkoba di rumah pelaku di Jalan Mangga Kelurahan Hoangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo, Senin (21/3) lalu.
AKBP Beni merupakan Direktur Perawatan dan Barang Bukti (Dirtahti). Sedangkan, pelaku penembakan berinisial RY seorang kasus tahanan narkoba di Polda Gorontalo.