Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
AKBP Bintoro Dipatsus Imbas Diduga Peras Tersangka Pembunuhan
28 Januari 2025 9:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dipatsus (penempatan khusus) oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya usai diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
ADVERTISEMENT
“Empat orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1).
Tak hanya Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel yang kini menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Gogo Galesung, juga ikut dipatsus.
Mereka yang dipatsus, menurut Ade adalah sebagai berikut:
“Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” tambah Ade.
Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum, dan dia diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Adapun penggugatnya yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sementara, tergugatnya yakni: AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Bintoro Bantah Lakukan Pemerasan
Bintoro membantah melakukan pemerasan. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada. Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.
"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada," kata Bintoro melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Minggu (26/1).