AKBP Raindra Disanksi Demosi 4 Tahun Buntut Kasus Ferdy Sambo

28 September 2022 9:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah dijatuhi sanksi demosi selama 4 tahun buntut kasus Ferdy Sambo. Keputusan ini diambil melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar Selasa (27/9).
ADVERTISEMENT
"Sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9).
Ramadhan menjelaskan, AKBP Raindra terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 1 huruf d, Pasal 11 Ayat 1 huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," katanya.
Namun Ramadhan belum menjelaskan secara gamblang ketidakprofesionalan AKBP Raindra.
Selain disanksi demosi, AKBP Raindra juga ditempatkan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari sejak 12 Agustus-10 September 2022.
ADVERTISEMENT
"Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," jelas Ramadhan.
Terakhir, AKBP Raindra juga disanksi untuk membuat permintaan maaf secara lisan maupun tertulis. Dia pun wajib mengikuti pembinaan mental dan kepribadian selama 1 bulan.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," pungkasnya.
Nama AKBP Raindra juga sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Kini jabatan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya diisi oleh AKBP Joko Dwi Harsono menggantikan AKBP Raindra.