Akhir 10 Tahun Pelarian Hendra Subrata: dari Palmerah, Berakhir di Singapura

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Buronan kasus pembunuhan Hendra Subrata. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus pembunuhan Hendra Subrata. Foto: Melly Meiliani/kumparan

Pelarian Hendra Subrata hampir 10 tahun harus berakhir. Buronan kasus percobaan pembunuhan itu ternyata berada di Singapura.

Hendra Subrata merupakan terdakwa kasus percobaan pembunuhan terhadap rekannya sendiri yang bernama Herwanto Wibowo. Korban yang saat itu disebut-sebut sebagai pemilik saham pusat perbelanjaan Senayan City dianiaya dengan menggunakan dumbel alias barbel. Peristiwa itu terjadi di wilayah Palmerah Jakarta Barat pada 2008 silam.

Pada 26 Mei 2009, PN Jakarta Barat menghukum Hendra Subrata dengan vonis 4 tahun penjara.

Dikutip dari situs Mahkamah Agung, dia dinilai terbukti bersalah memukul Herwanto Wibowo dengan menggunakan dumbel seberat 2 kg. Korban dipukul di bagian kepala dan wajah hingga tak sadarkan diri.

Akibat hal itu, korban dirawat di RS Pelni Jakbar lalu dipindahkan ke RS Medistra karena lukanya yang parah. Belakangan karena alasan keamanan, korban dirawat di Mount Elizabeth Hospital Singapura.

kumparan post embed

Sesuai hasil visum di ketiga rumah sakit itu, korban tercatat mendapat luka di bagian kepala.

Hendra Subrata tidak terima atas putusan itu dan mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya itu ditolak.

Belum sempat Hendra Subrata dieksekusi untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara, keberadaannya tidak diketahui lagi. Ia ditahan sejak Mei 2008. Namun pada akhir September 2008, dia menjadi tahanan kota.

Hal itu karena saat menjalani penahanan di Rutan Salemba, Hendra mengancam akan bunuh diri di dalam tahanan sehingga meresahkan tahanan lainnya. Atas dasar itu, Majelis Hakim menjadikan Hendra sebagai tahanan kota sampai persidangan selesai.

Status tahanan kota itu dimanfaatkan Hendra Subrata untuk kabur. Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.

Hampir 10 tahun berlalu, keberadaan Hendra Subrata akhirnya ditemukan, yakni di Singapura. Ia diduga menggunakan paspor dengan identitas lain.

Gedung KBRI Singapura. Foto: Facebook/kbrisingapura

Keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Ketika itu, ia menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Kecurigaan muncul dari petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura saat Hendra Subrata alias Endang Rifai menjalani wawancara dan penelitian berkas. Ia mulai gelisah dan marah karena merasa proses wawancara paspornya lama.

Ia ingin cepat selesai karena harus menjaga istrinya yang sakit di rumah. Menurut dia, saat istrinya mengurus paspor berlangsung lebih cepat. Ketika itu, ia menyebut istrinya bernama Linawaty Widjaja.

Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi memang didapati nama Linawaty Widjaja. Namun nama suami Linawaty Widjaja bukan Endang Rifai melainkan Hendra Subrata. Petugas Atase Imigrasi kemudian mencoba mendalami mengapa nama suami yang dituliskan istrinya bukan atas nama Endang Rifai.

Hendra Subrata mulai merasa bersalah dan mencium gelagat bahwa pemalsuan jati dirinya terungkap. Apalagi ketika kemudian Atase Kepolisian dan Atase Kejaksaan mulai dilibatkan untuk melakukan pendalaman.

Namun petugas Atase Imigrasi tidak bisa melakukan tindakan karena harus diperiksa silang dengan data yang ada siapa nama asli dari Endang Rifai. Apalagi Hendra Subrata meminta izin pulang karena istrinya yang sakit tidak ada yang menjaga di rumah.

Hendra Subrata diminta untuk datang kembali ke KBRI guna pemeriksaan terkait perpanjangan paspor yang diajukan. Namun ia tidak pernah datang kembali karena tahu persembunyiannya sudah terbongkar.

Hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI diketahui bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah masuk DPO selama 10 tahun.

Buronan kasus pembunuhan Hendra Subrata. Foto: Melly Meiliani/kumparan

Atase Imigrasi kemudian mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi perihal penundaan pelayanan penggantian Paspor atas nama Endang Rifai pada 19 Februari 2021 sambil dilakukan pendalaman terkait permohonan penggantian paspor tersebut. Pada 22 Februari 2021 KBRI Singapura melalui Atase Imigrasi menarik paspor atas nama Endang Rifai.

Atase Imigrasi kemudian menyampaikan laporan adanya orang yang memalsukan paspor kepada Immigration and Checkpoint Authority Singapore atas nama Endang Rifai pada tanggal 1 Maret 2021.

Duta Besar RI di Singapura Suryopratomo membenarkan informasi mengenai Hendra Subrata tersebut.

Saat ini, Kementerian Luar Negeri Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Singapura bahwa Endang Rifai akan direpatriasi ke Indonesia. Berbeda dengan Adelin Lis yang dideportasi Sabtu lalu, Hendra Subrata yang sudah berusia 81 tahun memilih untuk kooperatif. Ia bersedia dipulangkan ke Jakarta dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia Sabtu, 26 Juni 2021 nanti.